Tanam Ganja dalam Kontrakan di Denpasar, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Bui
Tanam Ganja dalam Kontrakan di Denpasar menjadi perhatian publik setelah seorang warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun atas tindakannya menanam narkotika berbentuk tanaman ganja di area kontrakan yang ditempatinya. Kasus ini menunjukkan bagaimana penggunaan ruang perumahan untuk aktivitas narkoba bisa berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Puspawan mengungkapkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dihubungkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Detik Penyelidikan dan Temuan
Kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali pada 1 Oktober 2025. Tim kepolisian menggerebek kontrakan terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, dan menemukan bukti kuat dalam bentuk kebun ganja hidroponik. Selain itu, ditemukan pula peralatan lengkap seperti tenda tanam, lampu LED, blower, humidifier, serta berbagai alat untuk memelihara tanaman ganja. Peralatan tersebut membuktikan bahwa terdakwa tidak hanya menanam ganja, tetapi juga berusaha mengoptimalkan proses pertumbuhan tanaman narkoba tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi menyita total 14 batang tanaman ganja dengan ukuran beragam. Terdakwa memiliki enam batang dengan tinggi sekitar satu meter, empat batang setinggi 35 sentimeter, tiga batang dengan ketinggian 15 sentimeter, dan satu batang yang mencapai 40 sentimeter. Selain tanaman, ditemukan juga puluhan bibit ganja yang ditanam dalam pot dan wadah kontainer. Terdakwa menyimpan 67 bibit ganja berukuran 5 sentimeter dalam kontainer hitam, serta 24 bibit ganja berukuran 10 sentimeter dalam kontainer biru.
Proses Hukum dan Hukuman
Setelah penyelidikan, jaksa menuntut Nirul Rashim Abdoelrazak dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Selain itu, terdakwa diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 80 hari penjara. Masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena menanam, memelihara, dan menyimpan ganja tanpa dasar hukum yang jelas. Pemeriksaan terhadap terdakwa juga menunjukkan bahwa ia melakukan aktivitas tanam ganja dalam kontrakan di Denpasar dengan sistem hidroponik yang modern.
Penuntutan ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani kasus narkoba, terutama yang dilakukan oleh warga asing. Meski Denpasar terkenal sebagai kota pariwisata, tetapi keberadaan kontrakan yang digunakan untuk menanam ganja menjadi tanda bahwa masalah narkoba bisa muncul di segala lapisan masyarakat. Peralatan dan teknik pertanian yang digunakan terdakwa mencerminkan tingkat keterlibatan dan kemampuannya dalam mengelola kegiatan ilegal ini.
Konteks Denpasar dan Perkembangan Kasus
Denpasar, sebagai ibu kota Provinsi Bali, kerap menjadi tempat berkumpulnya warga negara asing yang tinggal di kawasan wisata. Keberhasilan petugas menangkap Nirul Rashim Abdoelrazak dalam operasi tanam ganja dalam kontrakan di Denpasar menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan lahan dan ruang perumahan untuk aktivitas narkoba terus ditingkatkan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi warga asing maupun penduduk lokal untuk lebih waspada terhadap tindakan illegal yang bisa mengakibatkan sanksi berat.
Penggerebekan di kontrakan tersebut tidak hanya memperoleh bukti fisik, tetapi juga menemukan bukti saksi dan pernyataan terdakwa yang mengakui tindakannya. Polisi menyatakan bahwa kebun ganja yang ditemukan merupakan bagian dari usaha terdakwa untuk menyembunyikan barang-barang ilegal dari mata pemeriksaan. Meski terdakwa sudah menjalani penahanan sebelumnya, penuntutan ini memperkuat bahwa kegiatan tanam ganja dalam kontrakan di Denpasar adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh.
Kasus ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dan kepolisian tetap aktif dalam menangani kejahatan narkoba, bahkan di lingkungan yang sebelumnya dianggap aman. Penemuan ganja dalam jumlah besar di kontrakan yang ditempati warga asing menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman berat kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga akan dikenai denda atau subsider yang terkait dengan aturan hukum yang berlaku.
