Solution For: Alasan Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
Solution For – Selasa (19/5/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima petisi dari mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) Dharma Pongrekun. Ia mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan fokus pada risiko kriminalisasi yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan individu. Solution For ini menjadi sorotan karena mengungkapkan ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara dalam pengaturan keadaan darurat kesehatan.
Pasal-Pasal yang Digugat
Di situs resmi MK, petisi Dharma terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut pasal-pasal yang menjadi objek pengujian:
- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan: (2) Kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 394 UU Kesehatan: Setiap Orang wajib mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.
- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan: Setiap orang yang mengetahui adanya warga sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang mungkin menimbulkan KLB atau wabah harus segera melaporkan kepada aparatur desa/kelurahan atau fasilitas kesehatan terdekat.
- Pasal 400 UU Kesehatan: Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
- Pasal 446 UU Kesehatan: Setiap Orang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB dan Wabah serta/atau sengaja menghalang-halangi pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta.
Solution For ini menyoroti kelemahan dalam rumusan pasal-pasal yang dapat memberikan ruang interpretasi lebar kepada pemerintah. Dharma menekankan bahwa Pasal 353 ayat (2) huruf g dinilai tidak memiliki parameter spesifik, sehingga berpotensi dijadikan alat untuk mengambil keputusan secara subjektif. Dalam konteks solution for, pasal ini menjadi pusat perdebatan karena memungkinkan penerapan KLB tanpa batasan yang jelas.
Implikasi untuk Hak Warga Negara
Dharma menyatakan bahwa solution for yang diajukan bertujuan melindungi hak-hak warga negara dalam menghadapi keadaan darurat kesehatan. Menurutnya, Pasal 394 UU Kesehatan berpotensi menimbulkan koersi yang berlebihan, karena memaksa masyarakat mematuhi kebijakan yang tidak selalu dapat diprediksi. Solution For ini menggarisbawahi perlunya kejelasan dalam mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penerapan norma hukum.
“Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objektif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status KLB memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil,”
Dharma juga menyoroti Pasal 395 ayat (1) sebagai salah satu titik rawan dalam solution for. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini dapat mengganggu hak privasi individu dengan memaksa warga negara melaporkan kondisi kesehatan mereka, bahkan jika belum terbukti menyebabkan KLB atau wabah. Dalam solution for, ini memicu kekhawatiran tentang overregulation dan penggunaan kekuasaan secara tidak proporsional.
“Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan tidak disertai dengan parameter yang jelas mengenai kondisi yang mewajibkan pelaporan, jenis peristiwa yang harus dilaporkan, maupun batasan mengenai subjek hukum yang dibebani kewajiban tersebut,”
Lebih lanjut, Dharma menyoroti Pasal 400 UU Kesehatan yang dinilainya multitafsir. Dalam solution for, ia berargumen bahwa pasal ini berpotensi menciptakan penegakan hukum yang sewenang-wenang, karena tidak membedakan antara tindakan yang menghambat penanggulangan wabah dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Solution For ini mencakup kebutuhan untuk menyempurnakan peraturan agar lebih seimbang antara kewajiban publik dan kebebasan individu.
“Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 UU Kesehatan membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Norma tersebut juga gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, karena tidak membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar menghambat penanggulangan wabah dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti penyampaian pendapat, kritik, maupun bentuk partisipasi publik lainnya,”
Solution For Dharma Pongrekun diharapkan memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan UU Kesehatan. Gugatan ini berpotensi menjadi acuan bagi kasus serupa di masa depan, terutama dalam menyelaraskan regulasi dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, solution for ini juga memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara pemerintah dalam mengambil kebijakan darurat dan hak warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam sistem hukum.
