Lemhannas Dorong Pemerintah Indonesia Bekerja Sama dengan PBB untuk Membebaskan WNI yang Diciduk Israel
Menurut Ace, Kecaman Terhadap Tindakan Israel Jadi Tugas Bersama
Lemhannas Dorong Pemerintah Gandeng PBB Bebaskan – Ace menegaskan bahwa kecaman terhadap Israel bukan hanya sikap prihatin, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijalani siapa pun. Ia menyatakan bahwa tugas jurnalistik harus selalu dijaga agar tidak menimbulkan kerugian serius, bahkan ancaman nyawa bagi para jurnalis yang terlibat.
“Ya saya kira kita bukan hanya prihatin, tetapi juga mengecam ya. Karena bagaimanapun kewajiban dari siapa pun ya, bahwa tugas jurnalistik itu harus dijamin untuk tidak dilakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan kerugian termasuk nyawa dari para namanya jurnalis tersebut gitu,”
Dalam penjelasannya, Ace menyebut bahwa jurnalistik merupakan bagian dari perlindungan hukum internasional. Ia menyarankan pemerintah Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan PBB, termasuk Dewan Keamanan, guna memastikan perlindungan bagi para jurnalis dan warga sipil saat menjalankan tugas mereka.
“Iya tentu langkah selanjutnya bisa melakukan pendekatan kepada salah satunya adalah organisasi multilateral seperti PBB maupun Dewan Keamanan PBB yang bisa menjamin bagi masyarakat atau warga sipil atau jurnalis bisa mendapatkan perlindungan, ya, di tengah tugas-tugas jurnalistiknya dan tugas-tugas kemanusiaan,”
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengecam keras tindakan militer Israel yang menahan sejumlah kapal dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan Mediterania Timur.
Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan bahwa hingga saat ini, Israel telah menangkap 10 kapal, termasuk Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh tentara Israel.
Media Republika memastikan bahwa dua dari lima jurnalis yang ditangkap Israel merupakan WNI. Pernyataan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik.
Sementara itu, Tempo juga mengonfirmasi bahwa salah satu jurnalis mereka adalah WNI yang terjebak di Palestina. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi dengan konsulat besar di Ankara, Kairo, dan Amman untuk mengambil langkah-langkah mendesak dalam memberikan perlindungan dan mempercepat pemulangan para relawan tersebut.
