Berita

Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Marhum, seorang tetangga korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus perampokan yang menimpa Hartati (61). Kejadian ini

Desk Berita
Published Agustus 3, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Karen Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Tersangka Perampokan Nenek di Cakung Berhadapan dengan Ancaman Hukuman Sembilan Tahun
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Tersangka Perampokan Nenek di Cakung Berhadapan dengan Ancaman Hukuman Sembilan Tahun

Wahanaberita.com – Marhum, seorang tetangga korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus perampokan yang menimpa Hartati (61). Kejadian ini bermula ketika nenek tersebut hendak melaksanakan salat di rumahnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan AKP Moch Zen, Kanit Reskrim Polsek Cakung, status tersangka telah dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026).

Rincian Peristiwa dan Motif Pelaku

Kronologi kejadian tercatat pada hari Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat korban bersiap untuk salat Zuhur, ia mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumah dan memanggilnya. Yang mengejutkan, yang datang bukanlah orang asing, melainkan tetangga sendiri bernama Marhum.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Moch Zen saat memberikan keterangan pers.

Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak berteriak dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah itu, Marhum mengikat mulut, kedua tangan, serta kaki Hartati menggunakan lakban. Proses perampokan berlanjut dengan pencurian perhiasan milik korban. Setelah berhasil mengambil harta benda, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif pelaku melakukan perampokan terhadap tetangganya sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hartati sendiri kemudian datang ke Polsek Cakung untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil perampokan belum sempat digunakan oleh pelaku.

“Belum sempat dipakai (hasil perampokannya), pengakuan untuk digunakan kebutuhan pelaku sehari-hari,” jelas AKP Moch Zen.

Penjeratan Pasal dan Sanksi Hukum

Pihak kepolisian menjerat Marhum dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Pasal 479 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Hukuman maksimal ini akan dijatuhkan setelah proses persidangan berlangsung dan putusan hakim ditetapkan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat pelaku adalah orang yang dikenal sebagai tetangga korban. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur lain dalam kasus ini yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

Frequently Asked Questions

What is Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka?

Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka matter?

Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment