Penyidik Tim 9 Periksa Pengacara Terkait Don Ritto dalam Kasus TPPU Febrie
Wahanaberita.com – Proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang menimpa Febrie Adriansyah terus berlanjut. Tim Sembilan Kejaksaan Agung kini fokus memeriksa seorang pengacara yang memiliki keterkaitan dengan Don Ritto. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi berlangsung pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Awalnya, dua saksi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9. Namun, realitanya hanya satu orang yang datang memenuhi panggilan.
“Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang Supriatna melalui keterangannya, Rabu (29/7).
Saksi yang hadir adalah ATW, seorang penasihat hukum dari pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak muncul tanpa keterangan. Anang menjelaskan bahwa penyidik akan mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang tidak hadir tersebut.
“Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” ungkap Anang.
Saat ini, Tim Sembilan masih aktif mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai saksi. Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar pembuktian dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Febrie.
“Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” imbuhnya.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan ini menyusul temuan penyidik terhadap sejumlah barang bukti di kediaman tersangka. Barang bukti tersebut mencakup emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 24 Juli 2026, Febrie langsung menjalani penahanan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa tersangka dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan,” ujar Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail kasus. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang menjadi pemicu terjadinya proses pencucian uang tersebut.

