Insiden Pengeroyokan Fatal di Tangerang Berawal dari Sengketa Antrean Sate Taichan
Wahanaberita.com – Ketujuh tersangka telah ditetapkan oleh pihak berwajib atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang anggota TNI di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pemicu utama peristiwa ini adalah perselisihan antara dua kelompok terkait antrian pemesanan sate taichan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, awal mula konflik terjadi di area parkir tempat seorang pedagang sate taichan berjualan. Beberapa pelaku telah memesan empat porsi sate, namun korban mengklaim bahwa pesanan tersebut sebenarnya menjadi haknya.
“Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7/2026).
Pertengkaran pun meledak ketika kedua belah pihak tidak sepakat mengenai siapa pemilik pesanan tersebut. Situasi memanas dan eskalasi kekerasan dimulai ketika tersangka mulai menyerang korban, yaitu prajurit TNI bernama Prada Arif Budi Sampurna.
Setelah korban dipukul, sejumlah orang mulai mengejarnya. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam korban berulang kali. Berdasarkan keterangan polisi, rangkaian peristiwa dimulai dari cekcok kecil, dilanjutkan pemukulan, pengejaran, dan berakhir dengan penusukan di sebuah jalan raya.
“Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan,” katanya.
Detail Lokasi dan Waktu Kejadian
Kasus tragis ini terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jenazah korban ditemukan pada hari Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
Delapan Tersangka dan Pembagian Klaster
Ketujuh tersangka yang telah ditangkap memiliki inisial BR (36 tahun), RRGB (22 tahun), MKN (28 tahun), EYR (21 tahun), AEL (22 tahun), SS (39 tahun), dan FNK (27 tahun). Polisi membagi mereka ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu MKN dan BR, yang bertugas mengejar korban. Klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar serta memukul korban. Sementara itu, klaster ketiga hanya terdiri dari SS yang mengejar, memukul, dan mengambil handphone milik korban.
Klaster keempat dipimpin oleh EYR yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan menggunakan sebilah pisau.
Empat tersangka pertama, yaitu BR, RRGB, MKN, dan EYR, ditangkap dalam waktu 24 jam setelah insiden. Tiga tersangka lainnya, AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada hari Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial U dan B. Keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Penjeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saksikan Live DetikSore untuk update terbaru kasus ini.

