Tiga Pria Ditangkap Karena Modus Begal Kencan Online di Depok
Wahanaberita.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengejutkan masyarakat Depok kembali terungkap. Korban Begal Kencan Sesama Jenis di Depok – seorang pria yang mencari pasangan melalui aplikasi Hornet menjadi sasaran para pelaku yang menggunakan modus pencurian dengan kekerasan. Aksi kejam ini terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat, dengan korban ditinggalkan dalam keadaan terikat di area pemakaman setelah hartanya dirampas habis-habisan.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh kepolisian memiliki inisial AR berusia 30 tahun, KA berusia 24 tahun, dan S berusia 42 tahun. AR berperan penting dalam proses awal dengan membuat akun di aplikasi Hornet untuk mengidentifikasi calon korban berdasarkan kondisi ekonomi mereka. Modus ini cukup efektif karena para pelaku mampu menyasar korban yang memiliki kemampuan finansial cukup baik.
Proses Penjemputan dan Pengambilan Korban
Setelah menemukan calon korban yang potensial, tersangka AR akan menjemput dan mengajaknya melakukan kencan. Perjalanan ini biasanya berakhir di lokasi yang sepi, khususnya di sekitar kawasan pemakaman. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena minimnya pengawasan dan jumlah orang yang lewat pada malam hari.
“Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AR ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Senin (27/7/2026).
Korban Ditinggal Terikat di Pemakaman
Setelah tiba di lokasi, tersangka KA dan S akan mendekati korban dari arah belakang. Mereka kemudian menyeret korban ke tanah dan merampas barang-barang berharga. Korban selanjutnya diikat menggunakan tali dan lakban sebelum ditinggalkan sendirian. Kekejaman para pelaku terlihat dari cara mereka meninggalkan korban seorang diri di tempat kejadian perkara yang umumnya berada di kawasan pemakaman.
“Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Sukmajaya. Melalui proses pendalaman informasi, tim opsional berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dengan cepat dan tepat.
Penangkapan dan Kronologi Aksi
Pada hari Minggu dini hari, ketiga tersangka berhasil ditangkap. Selama proses penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga tim kepolisian mengambil tindakan tegas yang terukur. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama beberapa hari.
Polisi mencatat bahwa aksi ini telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama di Cilodong pada hari Senin tanggal 20 Juli, kemudian di wilayah Kecamatan Tapos pada hari Jumat tanggal 24 Juli, dan terakhir di Jatimulya pada hari Sabtu tanggal 24 Juli. Pola yang sama selalu digunakan dalam setiap aksi pencurian tersebut.
Ketiga pelaku kini menghadapi Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat menjatuhkan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pengguna aplikasi kencan online, untuk tetap waspada saat melakukan pertemuan dengan orang baru yang dikenal melalui platform digital.

