Berita

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Haji – Minta Penjadwalan Ulang

Muhadjir Effendy Dijadwalkan Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Haji oleh KPK, Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi - Komisi

Desk Berita
Published Mei 18, 2026
Reading time 1 minutes
Conversation No comments

Muhadjir Effendy Dijadwalkan Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Haji oleh KPK, Tunda Pemeriksaan

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemanggilan mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam penyelidikan skandal kuota haji. Ia ditarik dalam peran Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

“Penyidik KPK kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji,” ungkap Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam wawancara dengan media, Senin (18/5/2026).

Muhadjir Effendy meminta penundaan sesi pemeriksaan. KPK akan mengatur ulang jadwal pemanggilannya, menurut pernyataannya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Penyelidikan Haji

Dalam investigasi terkait skandal haji, KPK telah menetapkan empat individu sebagai tersangka. Mereka meliputi: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis yang dikenal sebagai Gus Alex, direktur operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta ketua umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menteri Agama. Pemberian dana ini dilakukan melalui perantara, yaitu Ishfah Abidal Azis.

Ismail diduga menyalurkan dana senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex melalui jalur perantara. Selain itu, ia juga memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Haji (Dirjen PHU) Kemenag 2024, Hilman Latief, sejumlah USD 5 ribu.

Dalam kasus ini, KPK melaporkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut didasarkan pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Leave a Comment