Febrie Adriansyah Ditunjuk Jadi Tersangka TPPU, Dititipkan di Rutan KPK
Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat siang, statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan malam harinya.
Febrie saat ini dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juli.
Empat Sprindik yang Sedang Diusut
Kejagung saat ini tengah memeriksa total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan kasus Febrie dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tim 9 baru saja menerbitkan Sprindik terbaru mengenai dugaan TPPU. Kasus ini menyangkut temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik lainnya merujuk pada dugaan korupsi yang melibatkan ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batubara untuk PLTU. Kasus pengadaan batubara tersebut sempat memicu pemadaman listrik secara besar-besaran atau blackout.
Penetapan Tersangka oleh Tim 9
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” jelas Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga koordinator Tim 9.
Pengumuman ini disampaikan usai Febrie dibawa menuju Rutan KPK pada Jumat malam. Rudi Margono juga menjelaskan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi pink khas Kejagung saat keluar dari gedung. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi yang mendesak dan waktu yang sudah malam.
Alasan Dititipkan di Rutan KPK
Kejagung memberikan beberapa pertimbangan dalam menitipkan penahanan Febrie di fasilitas KPK. Pertama, rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar menjadi salah satu faktor penting.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujar Rudi Margono.
Pertimbangan kedua adalah perlindungan bagi tersangka. Selain itu, penempatan di Rutan KPK dinilai dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Sinergi antara Kejagung dan KPK juga menjadi alasan kuat.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tambahnya.
Rudi melanjutkan bahwa penahanan di KPK dianggap lebih nyaman bagi Febrie mengingat pengalaman beliau menangani kasus-kasus besar sebelumnya. Langkah ini dinilai sangat masuk akal.
Modus Operandi TPPU
Menurut Kejagung, modus operandi yang dilakukan Febrie berkaitan dengan tindakannya sebagai penyelenggara negara. Dugaan TPPU ini terjadi saat Febrie mengabdi di Kejaksaan dengan jabatan sebagai Jaksa atau pejabat struktural.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono.
Rudi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini karena menyangkut materi pembuktian. Ia khawatir jika detail terlalu banyak disampaikan, hal tersebut dapat menyulitkan proses hukum ke depannya.
Konfirmasi dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa komisi memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus ini. Dukungan tersebut berupa perbantuan penitipan penahanan untuk tersangka FA.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” jelas Budi dalam jumpa pers di KPK pada Jumat malam.
KPK telah menerima surat resmi dari Kejagung mengenai penitipan penahanan. Febrie akan menjalani 20 hari pertama penahanannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Budi juga menegaskan bahwa kewenangan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung. Selain Febrie, ia bukan tahanan pertama dari Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK.

