Berita

Kemlu Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Murni Pidana, Tak Terkait Palestina

Kemlu Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad sebagai langkah hukum murni yang tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik Indonesia dengan Palestina

Desk Berita
Published Juli 23, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Karen Williams - wahanaberita.com

Kemlu Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad Bukan Isu Politik Palestina

Wahanaberita.com – Kemlu Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad sebagai langkah hukum murni yang tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik Indonesia dengan Palestina. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui juru bicaranya, Vahd Nabyl Mulachela, memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan pemulangan warga negara Palestina tersebut ke Republik Siprus. Pernyataan resmi ini disampaikan di kantor Kemlu Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Vahd menekankan bahwa posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad dilakukan berdasarkan mekanisme hukum internasional yang telah disepakati bersama. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Profil dan Status Abdul Karim Raed Miqdad

Menko Koordinator Bidang Hukum, Keamanan, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi penting mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad. Menurutnya, pria tersebut bukanlah seorang aktivis maupun ulama Palestina seperti yang banyak diklaim sebelumnya. Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Duta Besar Palestina, pihak berwenang menemukan fakta bahwa ia berprofesi sebagai pelaku usaha biasa selama berada di Indonesia.

Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,

Pernyataan Yusril ini disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya klarifikasi publik yang komprehensif. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status sebenarnya dari individu yang dideportasi tersebut.

Mekanisme Deportasi Melalui Sistem Interpol

Yusril juga telah mengadakan pertemuan formal dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, HE Nicholas Panayiotou. Dalam pertemuan itu, dibahas secara rinci proses pemulangan Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia atas permintaan resmi dari Pemerintah Siprus. Mekanisme yang digunakan adalah deportasi, bukan ekstradisi, karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.

Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,

Red Notice atau pemberitahuan merah dari Interpol diterbitkan pada 16 Juli 2026, setelah proses verifikasi yang ketat dan menyeluruh. Proses deportasi sendiri segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026 dengan penuh ketepatan waktu. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim Raed Miqdad di Jakarta.

Komunikasi Awal dan Prosedur Internasional

Menurut Yusril, komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Republik Indonesia telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan. Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di wilayah mereka. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk proses deportasi.

Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,

Salah satu syarat utama dalam mekanisme Interpol adalah memastikan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer. Dengan demikian, deportasi Abdul Karim Raed Miqdad dapat dilakukan sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku tanpa menimbulkan kontroversi.

Kemlu sebagai kementerian focal point yang menangani isu ini mengikuti sepenuhnya penjelasan yang diberikan oleh Menko Kumham Imipas. Sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tetap tidak berubah, sementara pemulangan Abdul Karim Raed Miqdad murni merupakan tindakan hukum yang dilakukan sesuai mekanisme internasional. Proses ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalankan hubungan internasional berdasarkan prinsip hukum dan kerja sama yang saling menguntungkan.

Leave a Comment