Berita

Topics Covered: DPN Peradi Beri Masukan RUU Perampasan Aset, Dorong Penyidik Berintegritas

DPN Peradi Dorong RUU Perampasan Aset dengan Integritas Penyidik Topics Covered menjadi topik utama dalam rapat Komisi III DPR yang dihadiri oleh Sutrisno

Desk Berita
Published Juli 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

DPN Peradi Dorong RUU Perampasan Aset dengan Integritas Penyidik

Topics Covered menjadi topik utama dalam rapat Komisi III DPR yang dihadiri oleh Sutrisno, Wakil Ketua Umum DPN Peradi. Dalam kesempatan tersebut, Sutrisno memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang berfokus pada upaya memperkuat integritas penyidik dalam proses penyelidikan aset kejahatan. Ia menegaskan bahwa RUU ini harus diusulkan dengan konsekuensi jelas, agar tidak hanya menjadi alat pengayaan kewenangan bagi institusi penegak hukum, tetapi juga memastikan keadilan dalam penggunaan aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi.

Analisis RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset saat ini sedang dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR. Topik yang menjadi pusat perhatian adalah bagaimana mekanisme penyelidikan aset dapat ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Sutrisno menyoroti bahwa RUU ini seharusnya dilengkapi dengan syarat ketat untuk memastikan penyidik yang ditugaskan memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan mempercepat proses pengungkapan dana yang disalahgunakan oleh oknum koruptor.

“Membahas Topics Covered terkait RUU ini penting agar kita bisa menilai apakah kebijakan yang diusulkan benar-benar mendorong transparansi dalam pengelolaan aset korupsi. Tanpa integritas penyidik, RUU ini bisa jadi alat untuk memperluas otoritas tanpa kontrol yang memadai,” jelas Sutrisno.

Mentalitas Aparat Penegak Hukum

Sutrisno mengkritik mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia yang terkadang terpengaruh oleh sistem korupsi. Ia menilai bahwa banyak penyidik tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga terlibat dalam praktik korupsi. Masalah ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyeret pejabat publik. Topics Covered dalam rapat tersebut memperkuat kebutuhan untuk memperbaiki cara penyidikan aset sehingga tidak menjadi alat untuk menyalurkan keuntungan pribadi.

“Dalam Topics Covered ini, saya mengungkapkan bahwa mentalitas penyidik perlu ditingkatkan. Jika tidak, RUU Perampasan Aset bisa jadi bumerang yang menguntungkan koruptor, bukan masyarakat yang menjadi korban,” tambah Sutrisno.

Komitmen untuk Akuntabilitas

Sutrisno menekankan pentingnya komitmen kuat dari para penyidik terhadap akuntabilitas. Ia menyarankan bahwa dalam penyelidikan aset, pejabat yang ditugaskan harus memiliki sistem pemantauan yang ketat dan diawasi oleh lembaga independen. Dengan demikian, Topics Covered dalam RUU ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi alat untuk membangun sistem pengungkapan yang transparan dan adil. Ia juga menyoroti bahwa reformasi hukum tidak bisa berjalan tanpa partisipasi aktif dari organisasi profesi seperti Peradi.

“Kita harus memastikan bahwa RUU ini tidak hanya membahas aset, tetapi juga memperkuat kompetensi penyidik. Dengan Topics Covered yang komprehensif, masyarakat akan lebih yakin bahwa hukum benar-benar berpihak pada mereka yang paling rentan,” ujarnya.

Langkah Konkret untuk Meningkatkan Integritas Penyidik

Salah satu rekomendasi Sutrisno adalah adanya pemeriksaan integritas penyidik sebelum mereka diberi kewenangan mengelola aset korupsi. Ia menyarankan bahwa seluruh penyidik yang terlibat dalam proses ini harus diwajibkan untuk melalui pelatihan berkelanjutan tentang etika penyelidikan dan tata kelola dana negara. Topics Covered dalam RUU ini juga harus mencakup mekanisme sanksi yang jelas bagi penyidik yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Dengan langkah-langkah konkret ini, proses hukum diharapkan menjadi lebih adil dan tidak lagi dianggap sebagai alat politik.

Respon dari Masyarakat dan Akademisi

Kompetensi dan integritas penyidik bukan hanya menjadi perhatian DPN Peradi, tetapi juga mendapat dukungan dari sejumlah akademisi dan aktivis kemanusiaan. Mereka menyetujui bahwa Topics Covered dalam RUU Perampasan Aset harus menjadi refleksi dari keinginan masyarakat untuk memerangi korupsi secara sistematis. Selain itu, ada juga yang menyarankan agar RUU ini mencakup ketentuan penuntutan terhadap koruptor yang mengelabuhi sistem hukum. Dengan demikian, penyelidikan aset tidak hanya sekadar prosedur, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menyelamatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“RUU ini memiliki potensi besar jika Topics Coverednya diperkuat oleh sistem pengawasan yang independen. Jika tidak, kita bisa melihat pola penyelidikan yang tidak adil dan memperlebar lingkup korupsi,” tulis seorang peneliti hukum.

Leave a Comment