Berita

Visit Agenda: PKB Sambut MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI: Tak Ada Kekosongan Hukum

PKB Dukung MK: Jakarta Tetap Ibu Kota RI, Tidak Ada Kekosongan Hukum Visit Agenda - Dalam rangka Visit Agenda terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Desk Berita
Published Mei 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

PKB Dukung MK: Jakarta Tetap Ibu Kota RI, Tidak Ada Kekosongan Hukum

Visit Agenda – Dalam rangka Visit Agenda terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia yang tetap berlaku. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara setelah MK menolak uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami sangat menghargai putusan MK yang menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia. Keputusan ini memberikan kejelasan hukum, sehingga tidak mengganggu Visit Agenda pembangunan IKN yang sedang berlangsung,” jelas Huda dalam wawancara dengan media, Kamis (14/5/2026).

Dalam proses Visit Agenda pemindahan ibu kota, MK menjelaskan bahwa UU IKN hanya menjadi dasar perubahan status hukum jika diikuti dengan Keppres yang resmi menetapkan kota baru sebagai pusat pemerintahan. “Ini berarti, selama Keppres belum diteken, Jakarta tetap dianggap sebagai Ibu Kota Negara secara konstitusional,” tambah Huda. Dengan adanya kejelasan ini, dia mengharapkan proses Visit Agenda tidak mengalami hambatan signifikan.

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU IKN

Putusan MK menolak seluruh permohonan uji materiil UU IKN. Pemohon mengkritik ketidaksesuaian antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Mereka menilai adanya konflik dalam penafsiran status ibu kota negara. Namun, MK menegaskan bahwa UU IKN dan Peraturan Undang-Undang (PUU) No. 2/2024 harus dihubungkan secara konsisten.

“Pemohon gagal membuktikan ketidaksesuaian antara dua peraturan tersebut. Keppres menjadi alat untuk menyelaraskan penafsiran hukum antara UU IKN dan PUU tentang tata ruang wilayah,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (12/5/2026).

Dalam Visit Agenda ini, MK menekankan bahwa proses pemindahan ibu kota negara tidak dapat dilakukan tanpa dukungan Peraturan Presiden. “Kalau Keppres sudah ditandatangani, maka Jakarta bisa dianggap sebagai Ibu Kota Negara sementara, dan IKN mulai berlaku sebagai pusat pemerintahan utama,” tambah Hakim Konstitusi Adies Kadir. Hal ini memberikan rambu-rambu hukum yang jelas bagi pemerintah dalam melanjutkan Visit Agenda pembangunan IKN.

Pelaksanaan Fase Kedua Pembangunan IKN

Pembangunan IKN telah mencapai fase pertama pada April 2026, namun Visit Agenda untuk menyelesaikan fase kedua masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Dalam fase ini, fokus utamanya adalah pengembangan sarana infrastruktur seperti kawasan lembaga yudikatif dan legislatif. Menurut Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Otorita IKN, proyek ini akan rampung pada 2030.

“Fase kedua merupakan bagian penting dari Visit Agenda untuk memastikan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas sektor dan perencanaan detail,” imbuh Basuki.

Di sisi lain, Huda mengakui bahwa Visit Agenda terkait IKN menghadapi tantangan akibat tekanan dinamika global. “Pemerintah harus memprioritaskan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi, stabilitas rupiah, dan bantuan sosial. Ini bisa memengaruhi kecepatan penyelesaian Visit Agenda IKN, tetapi tidak mengurangi keharusan Jakarta sebagai Ibu Kota RI,” jelasnya. Menurut dia, semua pihak harus memahami bahwa Visit Agenda ini tidak bertentangan dengan keberadaan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.

“Selama UU IKN dan Keppres tetap berlaku, tidak ada kekosongan hukum yang terjadi. Jakarta tetap menjadi Ibu Kota RI, sementara IKN menjadi pusat pemerintahan yang baru, terutama dalam jangka panjang,” tambah Huda.

Di masa depan, Visit Agenda untuk membangun IKN diharapkan bisa menyelesaikan targetnya secara tepat waktu. “Selama MK memberikan kejelasan hukum, pemerintah bisa fokus pada pengembangan infrastruktur dan pemerintahan yang lebih efisien,” tutur Huda. Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor yang terlibat dalam Visit Agenda pembangunan IKN.

Leave a Comment