Polri Dukung Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka
Polri Dukung Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi – Badan Penyelidikan Kriminal (BPN) menyatakan dukungan terhadap tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Mitra Badan Gizi (MBG). Korps Bhayangkara menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa lembaga tersebut berkomitmen sepenuhnya dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi. “Polri mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelas Isir kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas bagi setiap personel yang terlibat tindak pidana,” tambah Isir.
Deteksi Tindak Pidana di BGN
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan LMI sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi BGN. Ia diduga memanfaatkan wewenangnya saat menjabat pejabat di BGN untuk membentuk perusahaan pengadaan food tray atau ompreng MBG, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu Saudara LMI. Ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan kini menempati posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Praktik Korupsi dan Peran LMI
Syarief menjelaskan bahwa LMI diduga melakukan praktik ilegal pada 2025. Ia meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan khusus sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan sendiri.
“Dalam kasus ini, Saudara LMI meminta saksi menyiapkan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan ompreng dengan harga yang telah ditetapkan sepihak oleh tersangka,” terang Syarief.
Harga ompreng yang ditetapkan oleh LMI diduga menjadi insentif agar calon mitra diberi persetujuan. Namun, Syarief belum memberikan rincian terkait jumlah harga tersebut maupun besaran keuntungan yang diperoleh LMI.
Status Penahanan dan Tindakan Hukum
Saat ini, LMI telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tipikor serta KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
