Berita

Visit Agenda: Sidang Tuntutan, Jaksa Sebut 3 Ahli dari Kubu Nadiem Tidak Objektif

Visit Agenda: Jaksa Tuding 3 Ahli Kubu Nadiem Tidak Objektif Visit Agenda - Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Desk Berita
Published Mei 14, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Visit Agenda: Jaksa Tuding 3 Ahli Kubu Nadiem Tidak Objektif

Visit Agenda – Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa menyampaikan kritik terhadap tiga ahli yang diperkenalkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Tiga ahli ini, yaitu I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem, dinilai tidak netral dalam memberikan kesaksian mereka. Hal ini menjadi sorotan utama dalam proses persidangan yang sekarang memasuki fase tuntutan.

“Keterangan ahli dari kubu Nadiem, termasuk I Gede Pantja Astawa (ahli hukum administrasi negara), Romli Atmasasmita (ahli pidana), serta Ina Liem (ahli konsultan pendidikan), dianggap tidak objektif karena terlihat lebih memihak,” ujar jaksa dalam persidangan.

Penuntut umum menyatakan bahwa pernyataan ketiga ahli tersebut tidak hanya berdampak pada pengambilan keputusan, tetapi juga memengaruhi reputasi proses persidangan. Romli Atmasasmita, misalnya, dianggap memiliki keterkaitan keluarga dengan tim advokat yang mewakili Nadiem. Jaksa mengkritik hal ini karena statusnya sebagai ahli pidana seharusnya tidak terpengaruh oleh hubungan pribadi.

Keterlibatan Ahli dalam Kaitan dengan Kepentingan Pribadi

Menurut jaksa, keterlibatan Romli Atmasasmita dalam memberikan kesaksian terkesan diarahkan untuk memperkuat argumen tim kuasa hukum. “Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2022 tidak melarang ahli pidana terkait dengan keluarga terdakwa, secara etika, kesaksian tersebut dianggap memiliki bias,” terang jaksa dalam persidangan.

“Keterangan ahli Romli Atmasasmita terkesan lebih membela Nadiem Makarim, terutama ketika dihadapkan pada pertanyaan yang sederhana. Ini menunjukkan kecenderungan untuk memperkuat narasi yang sudah disusun sebelumnya,” tambah jaksa.

Di sisi lain, Ina Liem dinilai kurang memiliki keahlian yang memadai. Jaksa menyatakan bahwa ia lebih menyerupai seorang content creator dalam memberikan penjelasan mengenai masalah pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi. “Ketika ditanya tentang fakta-fakta kunci, Ina Liem tidak mampu memberikan jawaban yang cukup mendetail dan logis,” imbuh jaksa.

Proses Persidangan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara

Proses persidangan ini tengah menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kasus korupsi yang menimpa Nadiem Makarim. Ia dituntut 18 tahun penjara atas dugaan kesalahan dalam pengadaan laptop Chromebook dan manajemen perangkat digital (CDM). Tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk penasihat hukum yang menghadirkan tiga ahli tersebut.

“Keterangan ahli yang dihadirkan kubu Nadiem, baik secara formal maupun informal, dinilai kurang objektif. Ini berpotensi memengaruhi proses hukum yang berlangsung dalam sidang tuntutan,” ujar jaksa.

Dalam konteks Visit Agenda, keberadaan tiga ahli ini juga menjadi bahan diskusi publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah para ahli tersebut benar-benar independen dalam menyampaikan fakta-fakta, atau apakah mereka terlibat dalam upaya memperkuat posisi Nadiem di tengah persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus korupsi, peran ahli sangat kritis dalam membentuk opini pengadilan.

Menurut jaksa, I Gede Pantja Astawa juga dikhawatirkan memberikan kesaksian yang tidak seimbang. “Ia menyatakan bahwa konflik kepentingan penyelenggara negara harus ditangani secara administratif terlebih dahulu, padahal fakta-fakta yang sudah dikumpulkan justru menunjukkan bahwa masalah ini lebih tepat diproses secara pidana,” jelas jaksa.

Sebagai tambahan, jaksa menyoroti bahwa tiga ahli tersebut mungkin memiliki kepentingan pribadi atau profesional yang berdampak pada kredibilitas mereka. “Dalam sidang tuntutan ini, keberpihakan dari para ahli bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keadilan hukum,” pungkas jaksa.

Leave a Comment