Polda Riau Perang Lawan Narkoba – 557 Tersangka Dibekuk dalam Dua Minggu
Polda Riau Perang Lawan Narkoba – Dalam upaya menekan penggunaan dan peredaran narkoba, Polda Riau melakukan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dengan hasil signifikan. Dalam dua minggu terakhir, pihak kepolisian berhasil mengungkap 557 individu yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk 435 laporan penyelundupan. Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengumumkan keberhasilan ini pada Selasa (12/5/2026), dengan menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari perang lawan narkoba yang sedang digencarkan di daerah itu.
Berdasarkan data yang diungkapkan, dari total 557 tersangka tersebut, 530 di antaranya adalah laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 orang ditahan secara formal, sementara 70 lainnya diberikan peluang untuk rehabilitasi. Perkembangan ini mencerminkan upaya Polda Riau Perang Lawan Narkoba untuk menggabungkan pemberantasan dengan pendekatan pencegahan. Dalam hal profesi, sebagian besar pelaku adalah pengangguran (182 orang), diikuti oleh wiraswasta (168 orang), petani (77 orang), dan buruh (44 orang). Hal ini menggambarkan peran sosial masyarakat dalam menyebarkan narkoba.
“Operasi ini bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah Riau,” ujar Wakapolda. Menurutnya, perang lawan narkoba memerlukan konsistensi dalam penerapan hukum. Ia menyebutkan, barang bukti yang disita mencapai nilai ekonomis hingga Rp 34,85 miliar, dan ratusan orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba melalui aksi penyitaan ini.
Polda Riau Perang Lawan Narkoba juga memperlihatkan komitmen terhadap pencegahan penyakit masyarakat. Wakapolda menekankan bahwa kebijakan zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjadi dasar utama dalam menangani kasus-kasus besar. “Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup akan diberikan kepada pelaku utama, sementara pelaku minor memperoleh kesempatan untuk berubah melalui program rehabilitasi,” jelasnya. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum.
Menurut laporan, pengungkapan kasus bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menggali jaringan peredaran narkoba secara luas. Dalam operasi ini, petugas menyita berbagai jenis barang ilegal, seperti 31,85 kg sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, dan 62 butir happy five. Selain itu, 761 cartridge diduga mengandung etomidate, serta uang tunai Rp 159,8 juta, lima mobil, satu speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 ponsel juga disita. Barang-barang tersebut menunjukkan cara para pelaku mengatur distribusi narkoba secara modern.
Operasi Intensif di Kepulauan Meranti
Satu dari sejumlah kegiatan penting dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 terjadi di Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Tim Satresnarkoba Polres Meranti menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Dalam aksi tersebut, dua tersangka berinisial K dan S dari Bengkalis diamankan beserta 27 kg sabu dan ratusan cartridge yang mengandung etomidate. Unit speedboat yang digunakan sebagai alat transportasi juga menjadi bukti peran perairan dalam peredaran narkoba.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menyebutkan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Riau Perang Lawan Narkoba dalam menekan keberadaan narkoba di wilayah hukumnya. “Kasus di Meranti adalah contoh nyata bahwa kepolisian terus bergerak untuk membidik pelaku di semua jalur, termasuk perairan,” imbuhnya. Hasil penyitaan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif pada masyarakat sekitar, terutama dalam mengurangi akses terhadap narkoba di daerah pesisir.