Berita

Wanted! 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia Dicari Bareskrim

Wanted! 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia Dicari Bareskrim Wanted 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia - Kasus penyelundupan narkoba melibatkan dua Daftar Pencarian

Desk Berita
Published Juni 19, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Wanted! 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia Dicari Bareskrim

Wanted 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia – Kasus penyelundupan narkoba melibatkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada dalam jaringan narkoba Malaysia, dan Bareskrim Polri kini sedang memburu mereka. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengeluarkan DPO untuk M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46), yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu ke Indonesia. Kedua tersangka dikabarkan hilang setelah membawa 64 kilogram sabu melintasi perbatasan, membuat operasi penyelundupan ini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum narkoba di wilayah perbatasan. Keberhasilan penangkapan Indra Bayu dan Solihin pada 16 Juni 2026 memberi petunjuk bahwa jaringan ini terus beroperasi secara aktif, dengan dua DPO yang masih menjadi prioritas utama dalam penyelidikan.

Deteksi dan Identifikasi Tersangka

DPO yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memiliki deskripsi fisik yang jelas. Erwin, yang terdaftar dalam DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba, memiliki tinggi 172 cm, berat 75 kg, rambut hitam lurus, mata cokelat, serta postur tubuh sedang. Sementara M Nabil Haryadi, yang tercantum dalam DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba, berbadan kurus dengan tinggi 170 cm dan berat 60 kg. Keduanya dianggap memiliki peran penting dalam memastikan narkoba mencapai pasar Indonesia. DPO ini bukan hanya daftar nama, tetapi juga indikator bahwa jaringan narkoba Malaysia terus berupaya menghindari tangkap tangan.

“Kedua DPO ini menjadi target utama karena keberhasilan mereka dalam mengirimkan narkoba ke wilayah Indonesia. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui lokasi dan rencana selanjutnya,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (19/6/2026), dalam konferensi pers yang dilakukan Bareskrim Polri.

Keterlibatan dalam Operasi Penyelundupan

Menurut keterangan dari saksi yang telah ditangkap, Indra Bayu dan Solihin menjadi perantara dalam operasi narkoba Malaysia-Indonesia. M Nabil Haryadi dan Erwin dituduh membawa sabu seberat 64 kilogram dari Malaysia ke Indonesia, dengan bantuan speed boat yang disewa melalui Solihin. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Nabil Haryadi meminta Indra Bayu mengambil narkoba dari Malaysia pada awal Mei 2026, sebelum melarikan diri ke hutan bakau saat melintasi perbatasan. DPO ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba terus bergerak dalam skala besar, memanfaatkan jalur laut untuk menghindari deteksi.

Erwin, yang berperan sebagai pengatur operasi, diketahui memiliki hubungan dekat dengan pengedar besar di Malaysia. Sementara M Nabil Haryadi diduga bertugas sebagai pelaku utama dalam pengiriman barang. Kedua tersangka ini termasuk dalam “Wanted 2 DPO Jaringan Narkoba” yang menjadi fokus penegak hukum untuk menutup jalur penyelundupan. Keterlibatan mereka dalam operasi ini juga memperkuat dugaan bahwa jaringan narkoba ini telah beroperasi selama beberapa bulan, dengan pembagian tugas yang jelas.

Latar Belakang dan Motif Operasi

Operasi penyelundupan yang melibatkan dua DPO ini diduga terkait dengan kebutuhan pasar narkoba di Indonesia. Sabu yang dikirim memiliki nilai tinggi karena permintaan yang terus meningkat di kalangan masyarakat. Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Indra Bayu dan Solihin telah menyatakan bahwa mereka menerima pesanan dari erwin dan Nabil Haryadi, yang bertindak sebagai penerima barang. DPO ini juga menjadi sasaran utama karena pengiriman mereka menyebabkan kerugian besar bagi negara, dengan total barang bukti mencapai 48 kg sabu, 15 kg ketamin, serta 20.000 butir ekstasi.

Pemburuan “Wanted 2 DPO Jaringan Narkoba” ini menunjukkan intensitas kepolisian dalam menekan penyelundupan narkoba. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengalokasikan sumber daya khusus untuk melacak kedua individu tersebut, termasuk penggunaan teknologi informasi dan kerja sama dengan pihak Malaysia. Keterlibatan DPO ini tidak hanya memperumit kasus, tetapi juga menunjukkan keberhasilan jaringan narkoba dalam membangun sistem distribusi yang tersembunyi.

Peluang dan Tantangan dalam Penyelidikan

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri optimis dapat menemukan jejak “Wanted 2 DPO Jaringan Narkoba” ini dalam waktu dekat. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa tim telah melakukan analisis terhadap informasi yang diperoleh dari Indra Bayu dan Solihin, serta memperoleh data dari saksi-saksi lain. Namun, tantangan utama adalah kehilangan jejak dua DPO yang kabur ke hutan bakau. Dittipidnarkoba juga sedang menghubungi pihak Malaysia untuk memperoleh dukungan dalam penyelidikan lintas batas.

Kedua DPO ini dikenal memiliki kemampuan berkomunikasi secara rahasia, serta menghindari pengawasan. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait “Wanted 2 DPO Jaringan Narkoba” ini, terutama jika mengetahui keberadaan mereka di wilayah Indonesia. Keburuan ini menjadi bagian dari kampanye besar-besaran anti-narkoba yang sedang digencarkan pemerintah, dengan harapan dapat memutus rantai distribusi narkoba secara efektif.

Proses Hukum dan Dampak Operasi

DPO untuk M Nabil Haryadi dan Erwin dikeluarkan setelah mereka dikaitkan dengan kasus penyelundupan narkoba yang terungkap. Proses hukum akan lebih lanjut dipercepat jika mereka berhasil ditangkap, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai “Wanted 2 DPO Jaringan Narkoba” ini, termasuk alur uang dan peran masing-masing dalam operasi.

Operasi ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba antarnegara masih aktif, meski telah tertangkap beberapa anggota. Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pergerakan DPO tersebut, terutama di daerah-daerah yang terpencil. DPO ini menjadi bukti bahwa kasus narkoba tidak hanya menjadi masalah internal, tetapi juga memerlukan kerja sama internasional untuk penegakannya.

Leave a Comment