Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Penguatan Kolaborasi untuk Menekan Angka Kasus
Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengatasi kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya menjadi masalah pemerintah atau lembaga penegak hukum, tetapi juga menggambarkan kelemahan sistem sosial yang terjadi di lingkungan sekitar korban. Dengan partisipasi masyarakat yang lebih kuat, berbagai upaya pencegahan dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
“Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat, harus dilakukan secara konsisten agar angka kekerasan seksual dapat diminimalkan,” jelas Lestari dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat juga harus memahami peran mereka dalam membantu korban serta mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.
Kasus YTR: Contoh Keterlambatan Penanganan
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Korban ditemukan oleh keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, setelah hilang selama tiga tahun. YTR mengalami cedera serius di seluruh tubuh akibat perlakuan kekerasan yang berlangsung lama. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mengambil tindakan dini, yang menurut Lestari adalah tantangan besar dalam pencegahan kekerasan seksual. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kekerasan dari terjadi.
UU TPKS: Mekanisme Partisipasi yang Diatur
Lestari menegaskan bahwa UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kerasan Seksual (TPKS) telah menetapkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dari sistem pencegahan. Pasal 85 mengharuskan seluruh elemen masyarakat, keluarga, dan komunitas untuk terlibat aktif.
“Penguatan partisipasi masyarakat dapat membantu tetangga, keluarga, dan sahabat menjadi pengawas awal terjadinya kekerasan seksual,” tambah Lestari.
Ia juga menyoroti bahwa pengaturan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam proses identifikasi, pelaporan, dan intervensi. Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat tidak hanya memperkuat tanggung jawab korban, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk mengambil langkah pencegahan.
Penundaan Proses Hukum Menjadi Masalah
Komnas Perempuan mencatat fenomena penundaan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dari laporan antara 2018 hingga 2023, sebanyak 24 kasus terlambat diproses hingga bertahun-tahun tanpa kepastian. Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2019-2023 menunjukkan bahwa penundaan ini terjadi karena maladministrasi, khususnya di lembaga Kepolisian. “Masalah penundaan ini menjadi indikasi bahwa sistem hukum belum sepenuhnya mendukung partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan menyelesaikan kasus,” ujarnya. Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat juga mengingatkan bahwa kecepatan penanganan kasus sangat berpengaruh pada kesadaran masyarakat.
Kebutuhan Sosialisasi Massif
Lestari menekankan pentingnya sosialisasi tentang kekerasan seksual secara luas. Hal ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dan penegak hukum, serta memperkuat mekanisme pencegahan yang efektif. Dia juga mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga lain, untuk serius membangun lingkungan yang aman bagi setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. “Sosialisasi yang masif dapat menciptakan kesadaran bahwa kekerasan seksual adalah bentuk penindasan yang harus diatasi bersama,” tuturnya. Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat menjadi pelengkap dari upaya ini, karena masyarakat tidak hanya menjadi korban tetapi juga pelaku penindasan jika tidak waspada.
Kasus Kekerasan Seksual yang Merupakan Ancaman Global
Kekerasan seksual bukan hanya masalah lokal, tetapi juga menjadi ancaman global yang memengaruhi banyak negara. Berdasarkan data dari PBB, setiap tahun terjadi lebih dari 30 juta kasus kekerasan seksual di dunia. Angka ini terus meningkat karena kesadaran masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan tersebut masih rendah. “Dalam konteks global, partisipasi masyarakat menjadi perisai yang bisa melindungi korban dari kekerasan berulang,” jelas Lestari. Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat tidak hanya terkait dengan pelaporan, tetapi juga dengan tindakan preventif yang dilakukan di tingkat kom
