Berita

Topics Covered: KemenHAM Sebut RUU HAM Perkuat Komnas HAM dengan Skema Tenaga Ahli

RUU HAM Perkuat Komnas HAM dengan Skema Tenaga Ahli Topics Covered menjadi poin utama dalam RUU HAM yang kini dirancang untuk meningkatkan fungsi Komnas HAM.

Desk Berita
Published Juni 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

RUU HAM Perkuat Komnas HAM dengan Skema Tenaga Ahli

Topics Covered menjadi poin utama dalam RUU HAM yang kini dirancang untuk meningkatkan fungsi Komnas HAM. Menurut Menteri HAM, RUU ini membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi lembaga, terutama dengan memperkenalkan skema tenaga ahli sebagai bagian dari sistem pendukung. Hal ini bertujuan memastikan tugas-tugas utama Komnas HAM, seperti evaluasi, mediasi, dan diseminasi informasi, dijalankan secara lebih efektif dan independen.

Struktur RUU HAM yang Diperkuat

“Penguatan ini dilakukan dengan penataan kelembagaan serta penguatan fungsi substantif, yang didukung oleh tenaga ahli independen,” ujar Muhammad Hafiz, Tenaga Ahli KemenHAM, Kamis (4/6/2026).

Dalam penjelasannya, Hafiz menegaskan bahwa RUU HAM terbaru memperkenalkan mekanisme pengaturan tenaga ahli yang lebih sistematis. Skema ini memungkinkan pemisahan tugas administratif dari fungsi pokok Komnas HAM, sehingga lembaga dapat fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis. Menurutnya, sistem tenaga ahli ini tidak hanya meningkatkan kapasitas operasional tetapi juga menjaga kemandirian Komnas HAM dari pengaruh eksternal.

Perbedaan dengan RUU HAM Sebelumnya

“UU No. 39 tahun 1999 tidak memiliki ketentuan khusus tentang tenaga ahli. Dalam draf RUU HAM terbaru, peran mereka diperkuat secara formal,” kata Hafiz.

Perbedaan utama antara RUU HAM lama dan baru adalah adanya peneguhan peran tenaga ahli sebagai elemen yang memperkuat kinerja Komnas HAM. Dalam RUU yang sekarang, tenaga ahli tidak hanya menjadi pendukung tetapi juga bagian integral dari proses pengambilan keputusan. Hafiz menyoroti bahwa penggunaan tenaga ahli dalam RUU ini mirip dengan skema yang diterapkan di lembaga independen lainnya, seperti Ombudsman dan LPSK.

“Penggunaan tenaga ahli dalam RUU HAM mirip dengan sistem asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ungkapnya.

Kebijakan ini menciptakan ruang bagi partisipasi lebih luas dari berbagai pihak, termasuk aktivis, akademisi, dan profesional HAM. Topics Covered mencakup peran Komnas HAM sebagai pengawas hak asasi manusia, serta bagaimana tenaga ahli dapat membantu memperkuat fungsi-fungsi tersebut. Selain itu, RUU ini juga mempertahankan tugas penelitian dan penyuluhan, yang sebelumnya menjadi bagian dari kapasitas Komnas HAM.

Implementasi dan Tantangan

“Penelitian dan penyuluhan masih dipertahankan, meskipun dalam format yang diperbarui,” tutur Hafiz.

Menurut Hafiz, penyusunan RUU HAM dilakukan dengan keterbukaan dan transparansi. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM sendiri, digunakan untuk menyempurnakan draf RUU tersebut. Ia menjelaskan bahwa Topics Covered juga mencakup kebijakan pengadaan SDM pendukung, struktur organisasi, serta proses pengambilan keputusan yang lebih sistematis. RUU ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang selama ini dihadapi Komnas HAM, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya kemandirian dalam pelaksanaan tugas.

“Ruang diskusi dan komunikasi sudah diperkenalkan sejak awal. Tujuannya adalah menerima masukan untuk memperkuat rancangan RUU HAM ini,” ujarnya.

Salah satu Topics Covered dalam RUU HAM adalah upaya menjadikan Komnas HAM lebih terbuka terhadap pelibatan sektor-sektor lain. Dengan adanya tenaga ahli yang lebih fleksibel, lembaga ini diharapkan dapat membangun kemitraan yang lebih kuat dengan masyarakat sipil, organisasi HAM, dan institusi internasional. Hafiz menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan fungsi utama Komnas HAM, tetapi justru memperkuat kapasitasnya untuk menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kemandirian dan Prinsip Internasional

“RUU HAM ini dirancang untuk mengembalikan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang terbuka bagi berbagai sektor,” pungkas Hafiz.

RUU HAM juga mencakup penataan proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis. Topics Covered mencakup perubahan dalam metode kerja, struktur organisasi, dan mekanisme pengadaan SDM, yang semuanya bertujuan menjaga kemandirian Komnas HAM sesuai prinsip internasional. Dengan skema tenaga ahli, lembaga ini diberi ruang untuk bekerja secara lebih profesional, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi HAM.

Rencana RUU HAM ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Topics Covered meliputi berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas evaluasi pelanggaran HAM, pengembangan sistem mediasi, serta peningkatan komunikasi dengan berbagai pihak. Dengan struktur yang lebih terpadu, Komnas HAM bisa menjadi lebih responsif dalam menangani isu-isu HAM yang kompleks.

Leave a Comment