Berita

Topics Covered: Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka

Kasus Penjualan Anak di Tangerang Terungkap Topics Covered: Sebuah kasus penjualan anak yang terjadi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menjadi

Desk Berita
Published Juni 27, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kasus Penjualan Anak di Tangerang Terungkap

Topics Covered: Sebuah kasus penjualan anak yang terjadi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menjadi sorotan publik. Ibu korban, N (36), diketahui menjual anaknya sebelum menikah siri dengan tersangka D. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak usia 12 tahun, melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya setelah memutus hubungan dengan ibunya. Laporan tersebut lalu disampaikan ke Polresta Tangerang, memicu investigasi lebih lanjut.

Detil Kasus Penjualan Anak

Kasus penjualan anak oleh N ini terjadi dalam waktu yang cukup lama sebelum resmi dinikahi. Menurut penyelidikan, hubungan antara korban dan tersangka D diawali dengan pertemuan beberapa kali di lingkungan desa yang sama. Dugaan kekerasan seksual pada korban diduga terjadi di bulan September 2025, sebelum mereka menikah siri. Sebelumnya, N telah menjual anaknya secara berulang kali kepada D, yang kemudian berubah menjadi hubungan rumah tangga.

Dalam percakapan dengan korban, N disebutkan telah menjual anaknya sebanyak beberapa kali. Setiap penjualan ditemani dengan pembayaran uang dari D, yang mencapai Rp 1 juta. Pihak kepolisian menyatakan bahwa N menjual anaknya karena terlilit utang terhadap bank keliling. Hal ini menjadi salah satu fakta penting dalam Topics Covered yang dibongkar oleh polisi.

“Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama,”

Proses Investigasi dan Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa pertemuan antara N dan D dimulai sebelum resmi dinikahi. Menurut keterangan polisi, N mempertemukan anaknya dengan D, lalu meninggalkannya sendiri. “Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar Rp 1 juta,” kata Badoyo.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah, menambahkan bahwa motif N menjual anaknya terkait utang besar yang dia ambil dari bank keliling. “Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling,” ujarnya. Fakta ini menjadi bagian dari Topics Covered yang mendapat perhatian luas.

Menurut investigasi, korban mengalami kekerasan seksual setelah menjual dirinya kepada D. Pihak kepolisian juga menyebut bahwa kejadian ini menunjukkan bagaimana anak-anak bisa menjadi korban penjualan yang tidak sadar. “Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” sambung Indra.

Latar Belakang dan Dampak Sosial

Dalam Topics Covered, diperlihatkan bahwa N tidak hanya menjual anaknya sekali, tetapi beberapa kali sebelum menikah siri dengan D. Hal ini menunjukkan adanya pola penjualan anak yang sistematis. Kasus ini menjadi bukti bagaimana faktor ekonomi dapat memicu tindakan kejahatan terhadap anak.

Korban yang kini berusia 12 tahun mengalami trauma besar karena diperlakukan seperti anak-anak yang diperdagangkan. Ibu korban, N, terlihat memanfaatkan situasi untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarganya. Menurut pengakuan korban, setiap kali menjual dirinya, ia tidak tahu apa yang terjadi selama beberapa hari.

Kasus ini juga menyoroti peran sosial dan keadaan ekonomi yang memperparah situasi. Penjualan anak dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang sering terjadi di lingkungan pedesaan. “Ibu korban melibatkan anaknya dalam perjanjian penjualan untuk mengatasi utang yang menumpuk,” jelas Indra dalam wawancara terpisah.

Pola Penjualan Anak dan Kesadaran Masyarakat

Topics Covered ini mengungkapkan adanya kesadaran ibu korban yang terbatas terhadap dampak penjualan anak. Dalam beberapa kali pertemuan dengan D, N menganggap bahwa pernikahan siri adalah solusi terbaik untuk mengatasi masalah finansial. “Menikah sirinya di tahun 2026, tetapi peristiwa pidana sudah terjadi sebelumnya,” tegas Badoyo.

Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa D memanfaatkan hubungan kekeluargaan N untuk memperdaya anaknya. Penjualan anak tersebut dilakukan tanpa persetujuan ayah kandung, yang baru mengetahui kejadian setelah korban mengungkapkan secara terbuka. “Anak korban mengalami beberapa kali penjualan sebelum resmi dinikahi oleh D,” papar Indra.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kejahatan terhadap anak bisa terjadi di bawah naungan kehidupan sehari-hari. Fakta bahwa N menyelenggarakan penjualan anak secara berulang kali, disertai dengan uang yang diterima, menjadi bagian dari Topics Covered yang menarik perhatian publik.

Leave a Comment