Topics Covered: Baleg DPR Undang Guru Besar untuk Harmonisasi Aturan Hitung Kerugian Negara
Pemantauan UU Tipikor dan Diskusi Publik di RDPU Baleg DPR
Topics Covered menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/5/2026), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap konsisten setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diterbitkan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan perlunya kejelasan dalam perdebatan tentang kerugian negara, agar tidak ada multitafsir dalam penerapan aturan hukum.
Harmonisasi Antara KUHP dan UU Tipikor
Dalam RDPU tersebut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa Baleg DPR sedang mengeksplorasi harmonisasi antara KUHP baru dan UU Tipikor. Hal ini dilakukan untuk mencegah ketidaksesuaian dalam pemahaman penghitungan kerugian negara. Fokus utama dibagi antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP, yang menjadi bahan perbandingan untuk memperjelas konsep kepastian hukum.
Bob Hasan menyampaikan bahwa kehadiran Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, sangat penting untuk memperjelas konsep multitafsir dalam penilaian kerugian negara. Dengan bantuan Romli, Baleg DPR berharap mampu menghindari interpretasi yang berbeda antara lembaga negara dan lembaga lain dalam menilai kasus korupsi. “Kita harus menjaga kepastian hukum agar semua pihak memiliki penafsiran yang sama,” tambahnya.
Multitafsir dalam Putusan MK
Bob Hasan juga mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menciptakan ruang interpretasi baru terkait lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa lembaga bukan negara, seperti Kejaksaan Agung, juga bisa menghitung kerugian negara. Hal ini menimbulkan kontroversi karena berpotensi mengurangi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pengawas utama.
“Putusan MK ini berdampak pada surat edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. Surat tersebut menegaskan bahwa keputusan MK tidak membatasi lembaga negara lain untuk menilai kerugian negara,” jelas Bob Hasan.
Menurut Bob, perbedaan penafsiran antara KUHP dan UU Tipikor bisa menyebabkan ketidakselarasan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya dialog lebih lanjut untuk menghindari multitafsir yang dapat mengganggu proses peradilan korupsi. “Kita harus memastikan bahwa Topics Covered dalam UU Tipikor tetap jelas dan tidak diubah secara sembarangan,” tegasnya.
Respons dari Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat edaran No. B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah, Jampidsus, untuk menanggapi putusan MK. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia dan menyatakan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara. “UU Tipikor tetap berlaku, dan Kejaksaan berhak memberikan penjelasan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Febrie dalam surat edaran tersebut.
Kejaksaan Agung juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Menurut mereka, perdebatan tentang lembaga penilai kerugian negara tidak mengikat, dan berbagai institusi bisa melakukan audit sesuai dengan aturan yang berlaku. Bob Hasan menyetujui penjelasan ini, tetapi menekankan perlunya konsensus antara lembaga negara untuk menghindari ambiguitas dalam Topics Covered.
Perspektif Guru Besar Hukum dalam Pemutakhiran Aturan
Romli Atmasasmita, sebagai salah satu Guru Besar Hukum yang diundang, memberikan penjelasan bahwa perdebatan seputar multitafsir dalam UU Tipikor perlu diperjelas. Ia menyoroti Pasal 603 KUHP yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara bersifat mutlak dan harus dilakukan oleh lembaga negara. “Jika tidak ada kejelasan, maka ada risiko kebingungan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang kompleks,” ujarnya.
Bob Hasan menambahkan bahwa bentuk multitafsir ini bisa memperpanjang proses hukum dan membuat pengadilan korupsi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, ia berharap bahwa kehadiran para ahli hukum dalam RDPU dapat memberikan arah yang jelas bagi penegakan UU Tipikor. “Topics Covered harus dijaga agar tidak ada perbedaan pendapat yang menyebabkan kebingungan,” tuturnya.
