Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi: Tiga Putusan Praperadilan Ditolak Hakim
Wahanaberita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjatuhkan putusan yang tidak memihak aktivis tersebut. Kali ini, permohonan praperadilan terkait ganti rugi ditolak sepenuhnya oleh hakim. Hingga saat ini, sudah ada tiga gugatan praperadilan yang telah diputuskan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Putusan ini menyangkut penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan terhadapnya oleh Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
Polda Metro Jaya menyatakan akan menghormati putusan hakim. Polda Metro juga menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak batal. Proses hukum terhadap aktivis tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut. Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku. Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya.
Hakim Tolak Praperadilan Kedua
Pada Senin, 20 Juli 2026, hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan ini berkaitan dengan status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Roy Suryo dalam kasus tersebut sah dan tidak perlu dibatalkan.
Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Hakim juga mencatat bahwa Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Menurut hakim, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan praperadilan yang dilakukan secara berulang-ulang.
Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung. Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya untuk mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan praperadilan yang dilakukan oleh aktivis tersebut.
Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.
Polda Metro Jaya kembali menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut. Polda Metro menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status tersangka tetap sah hingga putusan akhir pengadilan.
Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum.
Praperadilan Ketiga Ditolak
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, hakim kembali membacakan putusan atas praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Kali ini, permohonan terkait ganti rugi ditolak oleh hakim. Dengan demikian, Roy Suryo mengalami kekalahan lagi dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.
Ketiga putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan aktivis tersebut belum berhasil mengubah status tersangka. Proses penyidikan dan pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Roy Suryo
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan. Putusan praperadilan tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan.
Mengapa Roy Suryo mengajukan tiga kali praperadilan? Roy Suryo mengajukan praperadilan secara bertahap untuk berbagai aspek kasus. Pertama terkait penggeledahan dan penangkapan, kedua terkait status tersangka, dan ketiga terkait ganti rugi.
Apakah status tersangka Roy Suryo tetap berlaku? Ya, status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap berlaku meskipun beberapa tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah.
Kapan sidang pokok perkara akan berlangsung? Sidang pokok perkara akan dilanjutkan setelah proses praperadilan selesai. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan pemeriksaan dengan alat bukti yang sudah diserahkan pada tahap kedua.
