Kepolisian Metro Jaya Ungkap Praktik Eksploitasi Seksual di Kafe Cibitung
Polisi Ungkap Modus Pelaku Jadikan Anak – Kepolisian Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual yang bersembunyi di balik operasi kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dalam penyelidikan ini, petugas menemukan cara pelaku memanfaatkan anak-anak sebagai pekerja seks komersial.
“Para pelaku mengeksploitasi anak-anak dengan menggunakannya sebagai pendamping tamu pria di beberapa kafe. Modus ini berlangsung di lokasi yang dikenal sebagai lokalisasi, di mana anak-anak diperdayakan untuk menemani tamu-tamu berbadan besar,” jelas Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers Rabu (8/7/2026).
Dari investigasi, ditemukan empat kafe yang diduga menjadi tempat eksploitasi. Rita mengungkapkan, korban terpaksa menemani pria hidung belang, bahkan mengonsumsi minuman beralkohol. Aktivitas karaoke di kafe tersebut menjadi sarana untuk mengarahkan korban ke hubungan seksual.
“Selain menemani tamu, anak-anak juga diharuskan mengonsumsi alkohol dan menyanyi hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Proses ini terjadi secara bertahap, mulai dari pendampingan hingga interaksi intim,” tambah Rita.
Kasus ini menunjukkan tarif sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban menerima tip sekitar Rp100 ribu per kali menemani tamu, sementara tamu juga memberikan uang tambahan secara langsung.
Korban eksploitasi mengalami durasi kerja yang bervariasi. Beberapa di antaranya terlibat selama 2-3 tahun, namun ada juga yang hanya bekerja selama tiga bulan.
Dua Kategori Korban Berdasarkan Pengetahuan
Dalam penyelidikan, ditemukan dua kategori korban. Kategori pertama adalah anak yang tidak mengetahui peran mereka sejak awal, sehingga kegiatan pendampingan berujung pada hubungan seksual. Kategori kedua melibatkan anak yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan mereka mengarah ke aktivitas seksual.
Praktik eksploitasi ini menyebar di empat kafe yang berada di wilayah Cibitung. Petugas telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan 37 korban yang menjalani tes urine untuk mengecek penggunaan narkoba.
12 Tersangka Dikenai Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari muncikari, kasir, hingga pegawai pemasaran kafe. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Tersangka juga dikenai Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, mereka diancam Pasal 419, 420, 421, 422, dan 455 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
