Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar yang Dilindungi di Lampung
Operasi Berhasil Amankan Pelaku Berburu Illegal
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar – Kepolisian Resort Tanggamus, Lampung, berhasil menangkap lima orang pelaku tindakan berburu rusa sambar yang dilindungi, terjadi di kawasan hutan konservasi Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa. Para pelaku terlibat dalam kegiatan berburu ilegal yang mengancam populasi rusa sambar, salah satu satwa yang termasuk dalam daftar spesies dilindungi oleh pemerintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka ditemukan sedang melakukan aksi berburu di waktu malam hari, menggunakan senapan buatan sendiri untuk menangkap hewan-hewan langka tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sekelompok orang melakukan aktivitas berburu di kawasan hutan konservasi,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (27/5). Operasi dilakukan setelah petugas melakukan patroli terus-menerus di area tersebut, guna memantau adanya kegiatan penangkapan rusa sambar yang kerap terjadi di sekitar kawasan yang menjadi habitat alami hewan-hewan tersebut.
Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Berburu rusa sambar dianggap sebagai tindakan ilegal karena hewan ini masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Selama penyelidikan, petugas SGA TWNC (Satuan Guna Api dan Senjata) menemukan bukti-bukti kuat seperti potongan tubuh rusa sambar yang dikemas dalam karung dan dibawa keluar kawasan dengan cara yang terencana. Polisi mengungkapkan bahwa kelima pelaku telah melakukan berburu secara sistematis, termasuk mengamati waktu dan kondisi hewan yang paling rentan.
“Para pelaku menggunakan senapan untuk menghabiskan hewan secara cepat, lalu memotong tubuhnya agar lebih mudah dibawa ke tempat penjualan,” jelas Rahmad dalam keterangannya. Hasil operasi tersebut menemukan dua tersangka langsung diamankan di lokasi, sementara tiga orang lainnya sempat kabur namun akhirnya menyerah setelah disertai dengan ancaman penangkapan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan mencakup senapan, karung berisi daging rusa sambar, serta alat-alat berburu lainnya. Polisi juga menyita sejumlah tubuh rusa sambar yang telah mati, mencerminkan kegiatan berburu yang berlangsung intensif di kawasan tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan populasi rusa sambar, tetapi juga melanggar peraturan perlindungan satwa yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku Berburu Rusa Sambar: Motif dan Proses Penangkapan
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka mengambil rusa sambar untuk dijual ke pasar lokal atau pedagang besar di kota besar. “Kami berburu rusa sambar karena harganya tinggi di pasar, terutama bagian daging dan tulangnya,” kata salah satu pelaku, AS (24), saat diperiksa oleh polisi. Tindakan berburu yang mereka lakukan terjadi dalam kondisi gelap, dengan berpatroli secara diam-diam untuk menghindari kecurigaan.
“Kami mengamati waktu dan tempat yang tepat untuk menangkap rusa sambar, karena hewan ini biasanya berada di area hutan pada malam hari,” tambah pelaku DI (34). Selain itu, mereka juga berusaha menyembunyikan kegiatan tersebut dengan bantuan warga setempat yang diketahui terlibat dalam aksi tersebut.
Operasi yang dilakukan petugas berlangsung sekitar dua hari sebelum penyitaan barang bukti. Kapolres menyebutkan bahwa keberhasilan penangkapan berkat kerja sama dengan warga sekitar dan petugas pengawasan hutan yang mengumpulkan data keberadaan pelaku. Dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, polisi menyatakan bahwa kasus ini menjadi contoh penting dalam pencegahan tindakan berburu illegal di wilayah konservasi.
Langkah Selanjutnya dan Pelanggaran Hukum
Setelah diamankan, kelima pelaku diperiksa secara terpisah guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, mereka dijelaskan bahwa kegiatan berburu ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. “Kami tidak mengetahui bahwa rusa sambar termasuk hewan yang dilindungi,” kata AH (27), salah satu pelaku. Namun, fakta bahwa hewan tersebut dilindungi menjadi dasar untuk menetapkan tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum berat.
“Tindakan berburu rusa sambar ini dapat menyebabkan ancaman besar terhadap keberlanjutan populasi satwa langka di Lampung,” tambah Kapolres. Para pelaku dihukum berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990, yang menetapkan sanksi hukuman penjara maksimal 5 tahun untuk berburu tanpa izin.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan berburu ilegal di kawasan hutan konservasi. “Kami berharap keberhasilan operasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi satwa yang langka,” pungkas Rahmad. Dengan menangkap lima orang, polisi berharap bisa memberikan efek jera dan mengurangi jumlah kegiatan berburu ilegal di wilayah tersebut.
