Berita

Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita

Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil menangkap tiga tersangka pengedar obat keras tanpa

Desk Berita
Published Agustus 16, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
polisi-menangkap-3-pengedar-obat-keras-ilegal-di-wilayah-cigombong-bogor-ribuan-butir-hingga-senjata-api-senpi-rakitan-disita-1786796512944_169
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita
  2. Related Reading

Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita

Wahanaberita.com – Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil menangkap tiga tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar. Dalam operasi ini, Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat yang beroperasi di wilayah Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Ketiga tersangka diamankan dengan membawa berbagai jenis obat-obatan terlarang serta satu unit senjata api rakitan yang digunakan untuk melindungi aktivitas perdagangan mereka.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (15/8/2026). Ia menyebutkan rincian lengkap barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam).

Jumlah obat-obatan yang disita mencakup 1.950 butir Tramadol, 2.600 butir Hexymer, 400 pil Y, serta 620 butir Trihexphenidyl.

Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Menurut keterangan polisi, penangkapan pertama terjadi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, seorang laki-laki bernama MF berusia 24 tahun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MF, penyidik menemukan sejumlah barang di dalam tas tersangka. Barang-barang tersebut meliputi sebuah kotak kayu, 750 butir Tramadol, 1.600 butir Hexymer, 400 butir pil Y, 20 butir Trihexphenidyl, dan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.

MF mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan milik C yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan.

Berdasarkan informasi dari MF, penyidik melakukan pengembangan kasus. Keesokan harinya, dua tersangka lainnya yaitu A berusia 21 tahun dan RC berusia 17 tahun juga berhasil diamankan. Kedua tersangka tersebut mengaku masih menyimpan stok obat-obatan di tempat kontrakan mereka. Anggota Satresnarkoba Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi kontrakan bersama para tersangka.

Di dalam kontrakan, ditemukan tambahan barang bukti berupa 1.200 butir Tramadol, 600 butir Trihexphenidyl, dan 1.000 butir Hexymer. Para pelaku menyatakan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Proses penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antara petugas Satresnarkoba dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Bogor.

Proses Hukum dan Sanksi Pidana

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka meliputi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pengedar Obat Keras

Apa jenis obat keras yang paling banyak disita dalam kasus ini? Obat yang paling banyak disita adalah Hexymer sebanyak 2.600 butir, diikuti oleh Tramadol sebanyak 1.950 butir, dan Trihexphenidyl sebanyak 620 butir.

Berapa total jumlah obat keras yang berhasil diamankan? Total jumlah obat keras yang disita mencapai 5.570 butir dari berbagai jenis obat keras ilegal.

Apa sanksi hukum yang dihadapi para tersangka? Para tersangka menghadapi sanksi berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan serta Lampiran I UU Penyesuaian Pidana yang dapat berupa pidana penjara dan denda.

Apakah ada tersangka tambahan yang masih dalam pengejaran? Ya, para pelaku menyatakan bahwa obat-obatan yang disita diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi sebagai tersangka tambahan.

Leave a Comment