Penyedia Jasa Open Trip Jadi Tersangka Terkait Tewasnya 3 Pendaki Dukono
Penetapan Tersangka Dilakukan atas Perbuatan Open Trip
Penyedia Jasa Open Trip Jadi Tersangka – Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan. Ia menjelaskan, tersangka dikenai pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“1 tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip,” beber Erlichson.
Detik-Detik Pendakian Ilegal di Gunung Dukono
Pendakian yang berujung pada tragedi itu terjadi pada Jumat (8/5) sekitar pukul 07.41 WIT. Rombongan pendaki melakukan aktivitas tanpa izin saat Gunung Dukono mengalami letusan. Dari 20 orang yang terjebak, 17 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Pada hari Sabtu (9/5), Tim SAR menemukan salah satu pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah. Dua korban lain ditemukan tewas pada Minggu (10/5), yakni pendaki asal Singapura bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Kelalaian Dianggap Penyebab Tragedi
Erlichson menyebut ada dugaan kelalaian dari penyebab kematian tiga pendaki tersebut. Hal ini dikarenakan rombongan melakukan pendakian meski Gunung Dukono sudah ditutup sejak 17 April 2026.
Baca selengkapnya di sini (idh/dhn)
