Residivis Kembali Ditangkap Setelah Merampas Empat Kotak Amal di Bogor
Wahanaberita.com – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang dituduh mencuri empat kotak amal di kawasan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pria tersebut diketahui merupakan mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Pengungkapan Kasus oleh Polsek Gunung Putri
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, menyampaikan bahwa timnya telah menyelesaikan penyelidikan terkait pencurian kotak amal yang mengganggu ketenangan warga setempat. “Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya pada Kamis (6/8/2026).
Detail Waktu dan Lokasi Kejadian
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian terakhir dilakukan oleh tersangka di Desa Cikeas Udik pada tanggal 2 Agustus 2026. Sebelumnya, pelaku juga melakukan tindak serupa di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka melakukan pendekatan sistematis sebelum melakukan pencurian. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun musala yang dinilai sepi,” jelas Kapolsek.
Cara Kerja Pelaku
Setelah memastikan kondisi sekitar aman, tersangka membongkar kotak amal dengan bantuan obeng. Uang yang terkumpul kemudian diambil, sementara kotak amal itu sendiri dibuang ke lahan kosong terdekat.
Kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan bagi para pengurus tempat ibadah. “Akibat perbuatan pelaku, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta,” tambahnya.
Latar Belakang Residivis
Tersangka R bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus penipuan. Polisi mengungkap bahwa tersangka pernah menjalani masa hukuman di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah,” imbuhnya.
Status Hukum Tersangka
Saat ini, tersangka R telah diamankan di kantor Polsek Gunung Putri untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam. Polisi resmi menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nggak Kapok Residivis Ditangkap Lagi Usai?
Nggak Kapok Residivis Ditangkap Lagi Usai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nggak Kapok Residivis Ditangkap Lagi Usai matter?
Nggak Kapok Residivis Ditangkap Lagi Usai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
