Berita

Meeting Results: Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN, KPK Dorong Sanksi

Beberapa Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN, KPK Dorong Penerapan Sanksi Meeting Results – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlambatan beberapa

Desk Berita
Published Juni 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Beberapa Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN, KPK Dorong Penerapan Sanksi

Meeting Results – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlambatan beberapa pejabat manajemen di perusahaan umum nasional (BUMN) dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam Meeting Results yang diadakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa beberapa manajemen BUMN belum memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan per 31 Maret 2026. Hal ini memicu KPK untuk menekankan pentingnya pemberian sanksi sebagai bentuk pengawasan terhadap keterbukaan keuangan para pejabat.

Langkah KPK untuk Memastikan Kepatuhan LHKPN

KPK telah mengirimkan surat resmi kepada lembaga terkait, termasuk manajemen BUMN, agar memastikan pemberian sanksi kepada para pejabat yang belum melaporkan LHKPN secara tepat waktu. Meeting Results ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen KPK dalam memastikan transparansi harta kekayaan para pegawai negara dan pengelola BUMN. Aminudin menjelaskan bahwa ada sejumlah manajemen yang masih keterlambatan, meskipun angka pasti belum diungkapkan.

Dalam Meeting Results tersebut, Aminudin menekankan bahwa KPK berharap perusahaan-perusahaan BUMN tidak hanya memenuhi regulasi laporan harta kekayaan, tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder dalam proses pelaporan. Pihaknya telah melibatkan BP BUMN, Dony Oskaria, dalam diskusi terkait perbaikan sistem pelaporan. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kesalahan dan penundaan dalam proses administratif.

Persoalan LHKPN untuk WNA di BUMN

Meeting Results juga membahas warga negara asing (WNA) yang menjabat dalam struktur manajemen BUMN. Aminudin menyatakan bahwa WNA juga wajib melaporkan LHKPN karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. KPK telah memberikan pelatihan teknis kepada direktur BUMN yang berstatus WNA guna memastikan mereka memahami prosedur dan kewajiban laporan kekayaan.

“WNA yang menempati posisi top management di BUMN tetap diwajibkan melaporkan LHKPN. Menurut UU tersebut, mereka yang berada dalam sistem BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor,” jelas Aminudin. Hal ini menjadi perhatian khusus karena keterlibatan WNA dalam pengelolaan BUMN bisa berdampak pada akuntabilitas keuangan negara. KPK berharap dengan pelatihan tersebut, para WNA lebih memahami pentingnya kepatuhan dalam proses pelaporan.

Pelaporan LHKPN dan Sistem Internal BUMN

Menurut Aminudin, sanksi yang diberikan kepada manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN akan berdasarkan aturan internal masing-masing perusahaan. “Untuk pegawai negeri sipil (ASN) sudah ada pedoman sanksi, sementara di tingkat BUMN, sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku di perusahaan masing-masing,” tambahnya. KPK menganggap kepatuhan dalam pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya mencegah korupsi di sektor BUMN.

Salah satu langkah KPK adalah meninjau kembali sistem LHKPN terkait dengan adanya jabatan di Danantara yang belum tercantum dalam laman resmi. Meeting Results ini menjadi wadah untuk mendiskusikan perbaikan struktur pelaporan agar tidak ada kesenjangan dalam data yang diakses oleh masyarakat. Dony Oskaria, Kepala BP BUMN, diundang untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam prosedur laporan kekayaan.

Di sisi lain, Meeting Results menyoroti pentingnya pengawasan terhadap manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN. KPK mengingatkan bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tidak hanya sebagai tugas administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Aminudin menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam pelaporan dapat menimbulkan risiko korupsi yang lebih besar.

Dalam kesimpulan, Meeting Results ini membuka ruang bagi KPK untuk memastikan semua manajemen BUMN memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Langkah-langkah yang diambil, termasuk surat edaran dan pelatihan teknis, diharapkan menjadi stimulan bagi peningkatan transparansi dan kepatuhan. Pihak KPK juga berharap perusahaan BUMN memperkuat sistem internal mereka agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Leave a Comment