Berita

Main Agenda: Selebgram Inisial APG Ngaku 15 Kali Hisap Whip Pink Sampai Nge-fly

Selebgram APG Akui Hisap Whip Pink 15 Kali Hingga Nge-Fly Main Agenda - Dalam rangka Main Agenda, Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Selebgram APG Akui Hisap Whip Pink 15 Kali Hingga Nge-Fly

Main Agenda – Dalam rangka Main Agenda, Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkap bahwa selebgram dengan inisial APG mengakui mengonsumsi produk Whip Pink sebanyak 15 kali dalam rangka mencari efek euforia. Pernyataan ini diberikan setelah proses pemeriksaan terhadap APG yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

“Yang bersangkutan membeli dan menghisap Whip Pink selama 15 kali. Ia mengakui merasakan efek ‘nge-fly’ yang membuatnya merasa senang dan tenang,” kata Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Fajri, penggunaan Whip Pink oleh APG dimulai sejak September 2025 dan berakhir di Januari 2026. Dia menjelaskan bahwa alasan penggunaan ini bersifat sementara, dengan tujuan mencari kesenangan instan dan pengalaman menggembirakan.

“Karena efeknya naik cepat dan turun cepat, dia terus mengulangi konsumsi. Ini yang membuat risiko penyalahgunaan menjadi tinggi,” tambah Fajri.

Perluasan Regulasi untuk Menangani Whip Pink

Polri kini menyarankan adanya perluasan aturan untuk mengatasi celah hukum dalam penggunaan Whip Pink. Salah satu rekomendasi adalah menempatkan N2O, bahan aktif dalam Whip Pink, sebagai lampiran dalam UU Narkotika. Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang lebih luas bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas.

“Dengan memasukkan N2O ke dalam UU Narkotika, kita bisa mengurangi risiko penyalahgunaan produk ini oleh kalangan remaja dan selebritas,” ujar Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam diskusi di BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Menurut Zulkarnain, saat ini produk Whip Pink dianggap sebagai bahan pangan karena labelnya menyatakan “bukan untuk kesehatan.” Ini membuat penegak hukum kesulitan menindaknya secara efektif, terutama karena peredaran Whip Pink sering terjadi melalui jalur bisnis B2B.

Main Agenda: Risiko Konsumsi Whip Pink dan Solusinya

Walaupun Whip Pink dijual sebagai produk yang aman, efeknya bisa terasa dalam beberapa menit dan berisiko bagi kesehatan. Menurut Zulkarnain, perluasan regulasi ini tidak hanya menjangkau penggunaan gas N2O, tetapi juga membantu memperketat pengawasan terhadap adopsi produk tersebut di kalangan masyarakat luas.

“Main Agenda kita adalah memastikan setiap penggunaan Whip Pink diawasi secara lebih ketat. Dengan begitu, risiko kecanduan dan efek samping berjangka panjang bisa diminimalkan,” lanjut Zulkarnain.

Di sisi lain, efek Whip Pink yang diakui oleh APG termasuk perasaan tenang, bahagia, dan terbang di udara. Meski efek ini bersifat singkat, dampak jangka panjang seperti gangguan pernapasan atau ketergantungan bisa terjadi jika digunakan secara berlebihan.

“Main Agenda juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi bahaya Whip Pink. Konsumsi yang tidak terkendali bisa membawa konsekuensi serius, terutama bagi pemula,” tambah Fajri.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, Polri berharap bisa menangani kasus penyalahgunaan Whip Pink secara lebih efektif. Selain itu, pembinaan dan edukasi ke selebritas serta masyarakat umum juga diperlukan untuk mengurangi budaya hisap Whip Pink sebagai kegiatan yang “trendy” dan aman.

Leave a Comment