Berita

Latest Program: Awal Mula KPK Temukan Dugaan Pemerasan di Balik Proses Izin Tinggal WNA

Latest Program: KPK Temukan Dugaan Pemerasan dalam Proses Izin Tinggal WNA Latest Program - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Latest Program: KPK Temukan Dugaan Pemerasan dalam Proses Izin Tinggal WNA

Latest Program – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pemerasan yang terjadi di balik proses penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Latest Program ini mengungkap adanya indikasi penggunaan sistem mobile banking sebagai sarana untuk mengalirkan dana gratifikasi. Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan mekanisme pengurusan izin tinggal yang dianggap tidak transparan, dengan bukti-bukti yang terungkap melalui analisis transaksi keuangan.

Mekanisme Penyelidikan dan Pemantauan

Penyelidikan KPK dimulai dengan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk laporan internal dan transaksi keuangan yang dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Latest Program ini mencakup penggunaan teknologi digital untuk memantau alur dana, termasuk pembuatan kode rahasia seperti ‘malaikat’ yang diduga digunakan untuk menyembunyikan kegiatan korupsi. Selain itu, KPK juga menggali informasi melalui sistem pelapor rahasia (whistle blower) serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengurusan izin tinggal WNA.

“Kita melakukan penyelidikan tertutup dengan memulai dari proses membuktikan transaksi melalui mobile banking. Dari sana, ditemukan indikasi pemberian dana gratifikasi yang tidak tercatat secara resmi,”

kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Penjelasannya menekankan bahwa Latest Program ini tidak hanya berfokus pada laporan masyarakat, tetapi juga mengandalkan data dari lembaga seperti PPATK dan tim internal KPK untuk memastikan keakuratan hasil investigasi.

KPK menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengalihan dana ke rekening tertentu, yang kemudian digunakan untuk memuluskan proses izin tinggal WNA. Pemerasan ini diduga dilakukan oleh pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), dengan transaksi mencapai total Rp 366,7 miliar dari 96 rekening bank yang terlibat. Latest Program ini mencakup analisis terhadap penggunaan dana yang tidak transparan selama periode 2019 hingga 2025.

Proses dan Hasil Penyelidikan

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Latest Program ini adalah hasil pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK sejak tahun 2025. Proses investigasi mencakup penggalian data keuangan, penginterogasi pejabat terkait, serta verifikasi terhadap alur pemberian izin tinggal WNA. Dalam penyelidikan tersebut, KPK mengungkap bahwa sistem pengurusan izin tinggal tidak hanya berbasis prosedur, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan internal yang kurang diawasi.

“Kasus ini mengembangkan dari RPTKA Kemnaker, kemudian diperluas ke transaksi keuangan yang terkait pengurusan izin tinggal WNA. Sumber informasi kami mencakup PPATK, whistle blower, serta data dari pihak-pihak terkait,”

lanjut Setyo. Latest Program ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen resmi dan pengujian terhadap kebijakan penggunaan WNA, dengan penekanan pada transparansi dan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah praktik korupsi.

KPK menahan delapan orang yang diduga terlibat dalam pemerasan. Nama-nama terduga meliputi Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta beberapa pejabat dari Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Latest Program ini diharapkan menjadi referensi dalam memperbaiki sistem pengurusan izin tinggal WNA, serta memberikan kejelasan terkait alur dana yang digunakan dalam proses tersebut.

Leave a Comment