Latest Program: ASN Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam Dinas, Golkar Usul Pemda Lain Contoh
Latest Program – Dalam rangka memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme, Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan Latest Program berupa surat edaran resmi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial sambil mengenakan seragam dinas. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan pegawai negeri dan masyarakat, karena dianggap sebagai langkah baru dalam mengatur penggunaan atribut kedinasan di era digital. Golkar, salah satu partai politik yang turut memberikan tanggapan, menyarankan agar Latest Program ini dijadikan contoh oleh daerah lain dalam menerapkan kebijakan serupa.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan
Surat edaran nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA, yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, bertujuan menjaga martabat dan integritas ASN sebagai representasi pemerintah. Menurut Abdul, kebijakan ini juga bertujuan mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, profesional, serta sesuai dengan norma etika. “Kami ingin menghindari penggunaan seragam dinas dalam konten media sosial yang tidak relevan dengan tugas resmi, sehingga citra ASN tetap terjaga,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Latest Program ini disebut sebagai langkah yang selaras dengan regulasi yang sudah ada, seperti Peraturan Disiplin Aparatur Sipil Negara (PDA). Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR, menyatakan bahwa kebijakan larangan ngonten saat ber-seragam dinas sudah sesuai dengan prinsip pengelolaan atribut kedinasan. “Menggunakan seragam dinas saat bekerja adalah bentuk identitas jabatan, jadi alasan larangan ini logis,” ujarnya kepada media, Kamis (11/6/2026).
Golkar: Contoh Kebijakan yang Bisa Dicontoh
Partai Golkar memberikan apresiasi terhadap Latest Program yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai partai yang berpengalaman dalam mengelola kebijakan pemerintahan, Golkar berharap kebijakan ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengatur tata cara penggunaan seragam dinas. “Kami yakin Latest Program ini dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat kesadaran ASN tentang tanggung jawab dalam penggunaan atribut kedinasan,” kata anggota Golkar yang tidak disebutkan namanya.
Dalam konteks digitalisasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko konten yang bersifat provokatif atau tidak profesional. Dengan Latest Program, ASN diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas media sosial dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan prinsip etika pemerintahan. Golkar menilai hal ini selaras dengan upaya menjaga kredibilitas institusi publik di tengah masyarakat yang semakin aktif di platform digital.
Konten Media Sosial dan Hak Berekspresi ASN
“Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait dengan kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan atau tulisan melalui media konvensional atau media sosial,” tegas Ahmad Irawan.
Ia menambahkan bahwa larangan ngonten saat ber-seragam dinas tidak berarti membatasi hak warga negara dalam berkomunikasi, asalkan konten yang dihasilkan tetap berdasarkan prinsip kejujuran dan keberesan. “ASN diperbolehkan mengunggah konten apapun, selama tidak mengganggu tugas resmi dan menjaga nama baik institusi,” jelasnya. Pernyataan ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi seluruh ASN bahwa kebebasan berbicara tidak serta merta berarti bisa melanggar aturan kepegawaian.
Penerapan Latest Program juga dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya etika dalam berinteraksi di media sosial. Dengan memiliki panduan yang jelas, pejabat publik diharapkan lebih mampu menjaga konsistensi dalam penyampaian pesan, terutama ketika berpakaian dinas. “Ini bisa menghindari kesan ASN seperti mempermainkan atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi,” kata seorang pegawai negeri yang mengetahui kebijakan ini.
Persiapan dan Pelaksanaan Kebijakan
Kebijakan Latest Program di Kota Bekasi telah dipersiapkan secara matang melalui berbagai diskusi internal. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) melakukan evaluasi terhadap penggunaan seragam dinas di berbagai media sosial, termasuk insta story, TikTok, dan Facebook. “Kami ingin memastikan bahwa ASN tetap profesional saat berinteraksi di platform digital, terlepas dari media yang digunakan,” kata salah satu pejabat BKPSDM.
Pelaksanaan Latest Program ini akan dilakukan secara bertahap. ASN yang terlibat dalam kegiatan media sosial diwajibkan untuk mematuhi aturan baru ini, mulai dari penggunaan seragam dinas hingga penjelasan konten yang diunggah. “Kami akan melakukan sosialisasi kebijakan ini ke seluruh pegawai negeri agar tidak ada kesalahpahaman,” jelas Abdul Harris Bobihoe. Dengan adanya panduan ini, kegiatan media sosial ASN diharapkan lebih terarah dan menjaga citra pemerintah.
