Berita

Kronologi Ketua RT di Tangsel Aniaya Warga Bakar Sampah hingga Jadi Tersangka

Chris Jatender, Ketua RT 002/008 di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Desk Berita
Published Agustus 16, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
ilustrasi-penangkapan_169-6
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kronologi Ketua RT di Tangsel Aniaya Warga Bakar Sampah
  2. Related Reading

Kronologi Ketua RT di Tangsel Aniaya Warga Bakar Sampah

Wahanaberita.com – Chris Jatender, Ketua RT 002/008 di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Penetapan tersangka ini bermula dari insiden yang terjadi ketika Chris menegur seorang warga bernama Fakhriadi yang sedang membakar sampah di halaman rumahnya. Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian yang memicu konflik fisik antara keduanya.

Awal Mula Insiden pada Pagi Hari

Kasus penganiayaan ini terjadi pada pukul 07.30 WIB, tanggal 25 September 2025. Saat itu, Chris Jatender melintas di depan rumah Fakhriadi dan memberikan teguran terkait aktivitas pembakaran sampah yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan setempat. Teguran awal ini menjadi pemicu awal konflik yang kemudian berkembang menjadi insiden lebih serius.

“Awalnya, Pelapor Fakhriadi B sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender, yang merupakan ketua RT setempat, melintas dan menegur Pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

Menurut keterangan AKP Wawan, Fakhriadi selaku pihak pelapor berpendapat bahwa ia hanya membakar daun kering sehingga tidak melanggar aturan. Namun, teguran dari Chris tetap diberikan hingga memicu adu mulut antara kedua belah pihak yang sebelumnya memiliki hubungan sebagai sesama warga.

“Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan. Teguran tersebut menimbulkan adu mulut di antara keduanya,” ujarnya.

Eskalasi Konflik dan Aksi Fisik

Setelah berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi masuk ke dalam rumahnya. Tidak lama kemudian, Chris datang kembali ke depan rumah Fakhriadi dan melanjutkan teguran dengan nada yang lebih tinggi. Merasa tidak nyaman dengan sikap Chris, Fakhriadi keluar dari rumah dan melanjutkan percakapan di luar.

Wawan menjelaskan bahwa Fakhriadi kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap Chris. Dalam situasi tersebut, Fakhriadi menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali hingga mengenai wajah dan baju Chris. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap teguran yang terus-menerus diberikan oleh Chris.

“Saudara Pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan Pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada Pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya. Setelah itu, tiba-tiba Saudara Pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender,” tutur AKP Wawan.

Konflik semakin memanas ketika Fakhriadi membawa tongkat kayu yang diduga mengenai dada Chris. Di saat yang sama, Chris juga mengayunkan helmnya hingga mengenai wajah Fakhriadi, membuat korban tersungkur ke jalan. Kedua pihak terlibat dalam aksi fisik yang cukup sengit.

“Lalu setelah itu Saudara Pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika Pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya, dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka dari Saudara Pelapor sampai Pelapor tersungkur ke jalan,” ujarnya.

Chris Menindih dan Memukul Fakhriadi

Saat Fakhriadi berada dalam posisi tersungkur, Chris diduga melakukan pemukulan dan menindih badan korban. Pemukulan dilakukan pada bagian kepala, belakang telinga, hingga hidung Fakhriadi. Aksi ini dilakukan dalam kondisi Chris yang sedang emosi besar akibat konflik yang berlarut-larut.

“Pada saat Pelapor tersungkur, Saudara Chris Jatender langsung menindih badan Pelapor menggunakan badannya, dan duduk di atas kaki Pelapor dan melakukan pemukul di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung Pelapor dan bagian belakang telinga Pelapor. Pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada Pelapor,” ujarnya.

Proses Hukum dan Latar Belakang

Wawan menambahkan bahwa Fakhriadi sebelumnya merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut sebelum jabatannya digantikan oleh Chris. Latar belakang ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika hubungan antara keduanya. Chris kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau dalam status P21. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca juga: Kronologi lengkap kasus penganiayaan di Tangsel

“Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender,” kata Wawan.

FAQ: Kronologi Ketua RT di Tangsel

Kapan insiden penganiayaan terjadi? Insiden terjadi pada pukul 07.30 WIB, tanggal 25 September 2025.

Apa alasan Chris menegur Fakhriadi? Chris menegur Fakhriadi karena aktivitas pembakaran sampah di halaman rumah dinilai melanggar ketentuan lingkungan setempat.

Bagaimana kronologi aksi fisik terjadi? Konflik bermula dari adu mulut, kemudian Fakhriadi menyiramkan air ke Chris, disusul dengan penggunaan tongkat kayu dan helm sebagai alat pukul.

Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka? Chris Jatender, Ketua RT 002/008 di Kelurahan Bambu Apus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di mana kasus ini akan diproses? Kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dengan status P21.

Leave a Comment