DPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset Daerah Genjot Pendapatan Daerah
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Surabaya memerlukan langkah berani dari pemerintah kota. Melalui optimasi aset yang selama ini menganggur
Table of Contents
Surabaya Dorong Deregulasi untuk Maksimalkan Aset Daerah
Wahanaberita.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Surabaya memerlukan langkah berani dari pemerintah kota. Melalui optimasi aset yang selama ini menganggur, DPRD Surabaya mendorong adanya perubahan regulasi yang lebih fleksibel. Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, aset tidak terpakai berpotensi menjadi sumber pendapatan baru sekaligus pencipta lapangan kerja.
Regulasi yang Belum Pro-Bisnis
Fathoni menjelaskan bahwa peningkatan PAD tidak bisa hanya bergantung pada penerimaan konvensional. Pemerintah perlu mengubah pendekatan pengelolaan aset agar lebih berorientasi pada investasi dan aktivitas ekonomi. Salah satu hambatan utama adalah PP 7/2024 yang dinilai belum cukup mendukung pelaku usaha.
Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP 7/2024 yang belum pro-pebisnis. Ditambah dengan pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis. Regulasi memang belum pro. Sehingga aset yang nganggur bisa dimanfaatkan, mau tidak mau harus ada deregulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fathoni saat berada di Kantor DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini. Ia menekankan bahwa regulasi yang lebih adaptif akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kritik terhadap Pola Pengelolaan BPKAD
Politisi Partai Golkar ini telah mengamati persoalan pemanfaatan aset selama satu tahun terakhir, termasuk dalam membawa calon investor ke Surabaya. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala dalam mekanisme pengelolaan. Ia menyoroti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai masih lebih mengedepankan aspek administratif.
BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama.
Salah satu masalah yang ditunjukkan adalah penentuan harga sewa aset dan klausul kerja sama yang dinilai kurang fleksibel untuk menarik investor. Kondisi ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh keengganan aparatur pemerintah. Ada faktor kehati-hatian karena pejabat daerah khawatir keputusan terkait kerja sama aset akan bermasalah secara hukum.
Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada.
Kepastian Hukum dan Paradigma Baru
Fathoni menilai bahwa kepastian hukum sangat penting untuk mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar administrasi menjadi aset produktif. Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam menawarkan aset kepada dunia usaha.
Sebagai contoh, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dianggap sebagai bentuk kreativitas pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Penggunaan taman sebagai lokasi reklame tetap dapat dilakukan dengan syarat penyewa memiliki kewajiban menjaga dan merawat taman.
Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Kenapa demikian? Karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman.
Pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial memang dapat menimbulkan perdebatan, terutama dari sisi estetika. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencari sumber penerimaan baru selama tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat.
Kalau soal estetika memang ada sebagian orang menyesalkan, tapi ini bagian dari kreativitas pemda untuk PAD.
Deregulasi Bukan Menghilangkan Pengawasan
Fathoni mendorong perubahan cara pandang dalam mengelola aset milik daerah. Aset yang hanya tercatat dalam daftar inventaris tetapi tidak memberikan manfaat ekonomi perlu dicarikan skema pemanfaatan yang produktif. Kerja sama dengan dunia usaha tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD, tetapi juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan sektor usaha di sekitar lokasi aset.
Lebih jauh, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang regulasi yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan skema pemanfaatan aset, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Deregulasi bukan berarti menghilangkan pengawasan terhadap aset daerah, melainkan menciptakan aturan yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset?
DPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset matter?
DPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
