Berita

KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB – Pelototi Calon Siswa ‘Titipan’

ti Calon Siswa 'Titipan' KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB - KPK meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengendalikan praktik

Desk Berita
Published Mei 30, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Pelototi Calon Siswa ‘Titipan’

KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB – KPK meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengendalikan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru. Dokumen ini bertujuan mencegah korupsi di lingkungan pendidikan, terutama dalam pengelolaan sistem penerimaan murid barus (SPMB).

Pemetaan Risiko Korupsi di SPMB

Dalam SE tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak terkait pendidikan wajib menghindari pemberian atau penerimaan hadiah serta dana yang berhubungan dengan jabatan mereka. Selain itu, penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan juga dilarang.

“Penyelenggara pendidikan harus menjaga ketat praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama proses SPMB,” kata Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, kepada media pada Jumat (29/5/2026).

KPK mencatat beberapa bentuk korupsi yang sering terjadi, seperti pungutan liar dengan berbagai modus. Contohnya, biaya daftar ulang, uang bangku, dan kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini dianggap berpotensi merugikan keuangan institusi pendidikan.

Dalam pemetaan risiko, KPK juga menemukan adanya ‘titipan’ calon siswa. Hal ini sering terjadi ketika pihak tertentu mengarahkan penerimaan siswa berdasarkan kesepakatan pribadi, bukan secara adil. Selain itu, manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan perubahan daftar siswa yang diterima juga menjadi fokus pengawasan.

“Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, kepada masyarakat atau pegawai lainnya adalah tindakan yang dilarang dan bisa menyebabkan hukuman pidana,” tambah Abdul Aziz Suhendra.

Untuk mengantisipasi praktik tersebut, KPK mengharuskan setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan melaporkan gratifikasi yang diterima dalam waktu 30 hari kerja. Laporan harus dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di alamat https://gol.kpk.go.id.

Leave a Comment