KPK Panggil Pemilik Rumah yang Digeledah Terkait Kasus Bupati Ponorogo
KPK Panggil Pemilik Rumah yang Digeledah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang seorang pengusaha bernama Citra Yulia Margareta (CYM) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Penggilan ini terjadi setelah KPK melakukan penggeledahan di lokasi tinggal Citra di Pacitan, Jawa Timur.
Proses Pemeriksaan di Kantor BPKP
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Selain CYM, lembaga antikorupsi tersebut juga memanggil 12 saksi lainnya.
“Panggilan saksi ini bertujuan untuk memperluas investigasi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Para Saksi yang Dipanggil
Berikut daftar saksi yang dihadirkan oleh KPK:
- Nofita Septiarini (Wiraswasta)
- Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo)
- Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo)
- Septa Melinasari (ASN)
- Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Ponorogo)
- Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Ponorogo)
- Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono Ponorogo 2023-2025)
- Bella (Wiraswasta)
- Akhmah Tontowi (Wiraswasta)
- Mahfud (Bagian Umum Setda Ponorogo)
- Supandi (Wiraswasta)
- Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Ponorogo)
Penggeledahan di Berbagai Lokasi
Pada Senin (18/5/2026), KPK melakukan penyitaan barang bukti elektronik dari rumah Citra. Hari berikutnya, tim penyidik kembali menggeledah Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Ponorogo. Di hari yang sama, mereka juga meninjau rumah Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.
“Selama penggeledahan, penyidik menemukan empat unit mobil. Tiga di antaranya jenis Hardtop dan satu adalah Alphard,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Klaster Dugaan Korupsi
Ada tiga klaster utama dalam penyelidikan kasus Sugiri Sancoko. Klaster pertama terkait dugaan suap pengisian jabatan direktur RSUD Harjono Ponorogo. Menurut sumber, total uang yang disebutkan adalah Rp900 juta.
Klaster kedua menunjukkan adanya suap terkait proyek konstruksi di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024. Proyek tersebut bernilai Rp14 miliar, sementara dugaan suap mencapai Rp1,4 miliar.
Klaster ketiga menyebutkan pengambilan uang gratifikasi oleh Sugiri. KPK mengestimasi jumlahnya sebesar Rp300 juta selama periode 2023-2025.
Daftar Tersangka
Kasus ini melibatkan empat orang sebagai tersangka:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo)
- Sucipto (Pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam proyek pembangunan)
