Berita

KPK Panggil 2 Tersangka Pihak Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dua Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Pemeriksaan Diadakan di Gedung KPK Merah Putih KPK Panggil 2 Tersangka Pihak Swasta - Komisi

Desk Berita
Published Juni 8, 2026
Reading time 1 minutes
Conversation No comments

KPK Panggil Dua Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan Diadakan di Gedung KPK Merah Putih

KPK Panggil 2 Tersangka Pihak Swasta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundang dua tersangka dari sektor swasta terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya masih dalam status tersangka, belum ditahan.

“Pemeriksaan terhadap ISM, Direktur Operasional Maktour, dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri, telah dijadwalkan hari ini oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Pemeriksaan tersebut akan diadakan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, materi yang akan dibahas belum dijelaskan secara rinci.

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Penyelidikan

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, antara lain:

1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)

3. Ismail Adham (ISM) sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)

4. Asrul Azis Taba (ASR) sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Status Penahanan

Sampai saat ini, hanya Yaqut dan Gus Alex yang telah ditahan oleh KPK, sementara Ismail dan Asrul masih dalam kondisi tersangka tanpa ditahan.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Leave a Comment