Berita

KPK Dalami Dugaan Setoran Suap ke Bupati Muara Enim dari Sejumlah Dinas

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim dari Berbagai Sumber KPK Dalami Dugaan Setoran Suap ke Bupati - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah

Desk Berita
Published Juni 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim dari Berbagai Sumber

KPK Dalami Dugaan Setoran Suap ke Bupati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh Bupati Muara Enim, Edison, dari sumber lain selain proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Menurut Taufik Husein, Direktur Penyidikan KPK, kasus ini dimulai dari temuan di Disdikbud yang menjadi titik awal investigasi.

“EDS, yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para penyedia jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Ini tidak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan saja,” jelas Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Taufik menegaskan, seluruh aspek dugaan korupsi akan diselidiki secara menyeluruh. Ia menyampaikan, pemecahan kasus akan terus dilakukan hingga terungkap seluruh detail.

Pembayaran Suap dari PT MSA

Menurut informasi, suap senilai Rp 500 juta diberikan oleh PT Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui marketing-nya, Cory Erin Hardi (CRH). Jumlah ini mencakup 5% dari total proyek, dengan Edison sebagai penerima jatah tersebut.

Edison menerima uang suap melalui keponakannya, Adi Triyadi, sebagai perantara. Uang tersebut dititipkan oleh Abi Nurwardani, Sesdisdikbud, dan diambil secara tunai oleh Abi sebelum diserahkan kepada Adi.

Tersangka dalam Perkara ini

KPK telah menahan empat orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah:

  • Bupati Muara Enim, Edison
  • Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026, Abi Nurwardani
  • Keponakan Bupati, Adi Triyadi
  • Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi

Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory disangkakan Pasal 605 huruf a dan atau b UU No. 1 Tahun 2026.

Penahanan terhadap para tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juni 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Leave a Comment