KPK Sedang Mengevaluasi Kemungkinan Menjerat Silmy Karim dan Rekan-rekannya dengan Pasal TPPU
Peluang Jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim – Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik sedang menelusuri apakah kasus yang sedang ditangani memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, ada beberapa aset yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, seperti berbagai kendaraan transportasi, termasuk sepeda Brompton.
“Aset-aset yang ditemukan tersebut akan menjadi bahan pengembangan untuk memastikan apakah terjadi pencucian uang. Jika terbukti dana yang digunakan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka TPPU bisa terpenuhi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Penyidik KPK akan menelusuri sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset-aset tersebut. Taufik menambahkan, jika pembelian aset terbukti menggunakan dana dari korupsi, maka akan terdapat unsur pencucian uang yang dapat dikenakan.
“Penyidik akan menginvestigasi bagaimana dana tersebut diperoleh. Jika dana tersebut bersumber dari rekening yang digunakan untuk mencucian uang, maka sudah memenuhi syarat TPPU,” terangnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas. Dalam periode 2022-2026, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan meminta bagian dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perbuatan Silmy terjadi saat ia menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. Ia disebut ‘meminta jatah’ dari proses pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imigrasi, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
“Saudara SK, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan meminta bagian dari rekan-rekan yang mengurus izin tinggal para WNA melalui Saudara JS,” kata Setyo dalam jumpa pers yang sama.
Langkah ini menunjukkan KPK sedang memperluas investigasi ke berbagai aspek, termasuk alur dana yang digunakan dalam praktik korupsi terkait izin tinggal WNA. KPK terus mengumpulkan bukti untuk menentukan pelaku mana yang bisa dijerat dengan pasal TPPU.
