Janjikan iPhone, Remaja Lampung Jual 2 Siswi SMP Jadi Terapis Pijat Plus-plus
Janjikan iPhone – Kasus perdagangan anak yang melibatkan dua siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Bandar Lampung terungkap setelah korban menghubungi orang tua. Pada 9 Mei 2026, polisi berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Iming-iming untuk Menjebak Korban
Berdasarkan pernyataan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, pelaku memberikan berbagai janji menarik untuk meyakinkan korban. Ia mengaku menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta per bulan serta iming-iming handphone iPhone dan sepeda motor sebagai insentif.
“Banyak iming-iming yang diberikan pelaku dalam meyakinkan dua korban ini. Ia menjanjikan mendapatkan pekerja dan akan menyediakan tiket pesawat secara gratis,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, dilansir detikSumbagsel, Selasa (12/5/2026).
Proses Pemulangan Korban
Kapolda menjelaskan bahwa SAS, salah satu pelaku, meminta korban R mengajak temannya untuk bergabung. Akibatnya, BAA, teman korban R, terlibat dalam skema tersebut. Pelaku juga meminta korban R difoto untuk dibuatkan dokumen identitas palsu.
“SAS membujuk korban R untuk ikut bekerja dan meminta korban R mengajak teman lainnya, serta meminta korban R untuk difoto guna dibuatkan KTP palsu,” tuturnya.
Kasus TPPO Terungkap
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua korban yang masih di bawah umur dieksploitasi untuk dijadikan terapis pijat plus-plus.
Identitas Korban
Korban dalam kasus ini terdiri dari dua siswi SMP di Bandar Lampung dengan inisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun). Mereka menjadi sasaran penipuan dengan janji gaji dan hadiah yang menarik.
Baca selengkapnya di sini. Tonton juga video “Viral Wanita Nyopet Iphone di Tanah Abang Diarak Berkalung ‘Saya Copet'”.