KUHAP Baru: Paradigma Pembaharuan Hukum yang Membawa Era Baru
Historic Moment dalam sejarah penerapan hukum pidana di Indonesia semakin terasa setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja dilakukan. Dalam pernyataannya, Muhammad Rullyandi, seorang pengamat hukum tata negara, mengungkapkan bahwa undang-undang ini menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional. “KUHAP baru adalah historic moment yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk mereformasi prosedur hukum secara komprehensif,” ujarnya.
Transformasi Proses Penetapan Tersangka
KUHAP Baru memperkenalkan perubahan signifikan terkait mekanisme penetapan tersangka. Dalam penyelidikan kasus, aparat hukum kini dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka selama memiliki minimal dua alat bukti yang sah, bukan hanya melalui prosedur pemeriksaan secara rutin. Hal ini terinspirasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sebelumnya memperketat persyaratan pemeriksaan calon tersangka.
Rullyandi menambahkan bahwa pengesahan KUHAP baru mencerminkan kebutuhan untuk menyelaraskan hukum acara dengan tuntutan modern. “Dengan historic moment ini, proses penyidikan lebih terarah dan efisien, sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku tindak pidana,” jelasnya. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan ruang bagi penyidik untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti yang telah memadai, mengurangi risiko kebijakan yang terkesan terburu-buru.
Harmonisasi Aturan dengan Putusan MK
Proses penyelarasan KUHAP dengan putusan MK menjadi fokus utama dalam penyusunan undang-undang ini. Rullyandi mengatakan bahwa MK telah memainkan peran penting dalam menegaskan prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Dengan adanya harmonisasi ini, kita bisa melihat bagaimana tata negara terus beradaptasi dengan dinamika hukum modern,” katanya.
KUHAP Baru juga mengintegrasikan prinsip due process of law secara lebih jelas, memastikan bahwa setiap tahap penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka untuk pemeriksaan. Pernyataan ini didukung oleh pasal-pasal baru yang menegaskan hak tahanan untuk mendapatkan pertimbangan dari pengacara dalam waktu 24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran KUHAP dalam Menjaga Keadilan
Dalam konteks historic moment ini, Rullyandi menekankan bahwa KUHAP Baru bertujuan menyeimbangkan efektivitas tugas aparat penegak hukum dengan hak individu yang dilindungi. “Dengan keseimbangan ini, kita bisa merasakan pergeseran paradigma dari hukum yang bersifat prosedural menjadi hukum yang lebih fungsional dan manusiawi,” tuturnya.
Undang-undang ini juga mencakup beberapa koreksi terhadap ketentuan sebelumnya, seperti penghapusan prosedur berjenjang yang memakan waktu dalam proses pengadilan. Perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus, terutama dalam kasus tindak pidana ringan. Namun, Rullyandi menegaskan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.
Respons dari Kalangan Profesional
Para ahli hukum dan praktisi di lapangan secara umum menyambut baik KUHAP Baru sebagai langkah progressif. Dalam sebuah
“KUHAP baru membawa historic moment yang menunjukkan keberanian mengubah sistem hukum dari dalam, menjawab tantangan tata negara modern,”
kata Bambang Purnomo, seorang dosen hukum di Universitas Gadjah Mada.
Namun, tidak semua pihak sepakat. Beberapa pengamat menyoroti potensi risiko jika penggunaan alat bukti yang sah tidak diawasi dengan ketat. “Penting untuk memastikan bahwa penyidik tidak hanya memprioritaskan kecepatan, tetapi juga keakuratan dalam mengumpulkan bukti,” tambahnya. Meski demikian, Rullyandi yakin bahwa undang-undang ini menjadi fondasi penting untuk pengembangan hukum acara di masa depan.
Keseimbangan antara Kecepatan dan Keadilan
KUHAP Baru dirancang agar proses penyidikan dan penuntutan tidak terlalu rumit, sehingga lebih efektif dalam menyelesaikan kasus secara cepat. Hal ini dianggap penting untuk mempercepat proses hukum yang selama ini dianggap lambat. “Namun, kecepatan ini harus diiringi kehati-hatian agar tidak melanggar hak-hak pelaku tindak pidana,” kata Rullyandi.
Dalam rangka memperkuat prinsip hak asasi manusia, KUHAP Baru juga memperketat aturan terkait hak untuk menyatakan diri bebas, penggunaan bukti yang sah, serta pembatasan masa tahanan selama penyidikan. Rullyandi menegaskan bahwa historic moment ini bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi juga pernyataan komitmen untuk mendukung keadilan yang lebih luas.
