Berita

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK – Masih Ada 3 Lagi

ali Kandas di MK, Masih Ada 3 Lagi Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas - Perkembangan terbaru dalam kasus gugatan kuota internet hangus kembali

Desk Berita
Published Mei 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK, Masih Ada 3 Lagi

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas – Perkembangan terbaru dalam kasus gugatan kuota internet hangus kembali menemui penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026, gugatan yang diajukan oleh Rachmad Rofik terhadap UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dinilai tidak memenuhi syarat hukum karena kurang jelas dan tidak lengkap. Pemohon gugatan, yang menyangkut pembatalan kuota internet yang tidak terpakai, gagal membuktikan ketidaksesuaian Pasal 71 angka 2 UU tersebut dengan konstitusi.

“Permohonan gugatan kuota internet hangus kembali yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki kejelasan dalam memperlihatkan ketidaksesuaian norma dengan UUD 1945,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum. Ini menunjukkan bahwa MK menuntut pemenuhan syarat formal dan substantif untuk menerima gugatan secara valid.

Argumentasi Pemohon Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali

Rachmad Rofik, dalam gugatan kuota internet hangus kembali yang diajukannya, berargumen bahwa aturan kuota internet yang tidak terpakai dan hangus melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi. Menurutnya, konsumen membeli paket data sebagai perjanjian jual-beli, sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) seharusnya berpindah dari operator ke pengguna. Tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar lunas, menurut Rachmad, merupakan penyitaan hak konstitusional yang tidak sah.

Pemohon menyebutkan lima poin utama dalam petitumnya, namun tidak mampu menjelaskan kerugian hak konstitusional secara konkret. MK menilai bahwa tanpa penjelasan yang jelas, gugatan kuota internet hangus kembali sulit dibuktikan. Selain itu, MK juga meminta dasar hukum yang lengkap mengenai wewenangnya untuk meninjau pasal yang disanggah.

Dalam putusan MK, ditegaskan bahwa pasal yang menjadi fokus gugatan kuota internet hangus kembali tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal ini karena pemohon gagal membuktikan adanya pelanggaran terhadap prinsip keadilan, kesetaraan, atau hak milik yang dijamin UUD 1945. MK mengatakan bahwa penolakan gugatan kuota internet hangus kembali adalah keputusan yang diperlukan untuk menjaga konsistensi dalam proses peradilan konstitusi.

Perjalanan Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Sebelumnya

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan serupa yang diajukan Rachmad Rofik pada Januari-Maret 2026. Kali itu, penolakan terjadi karena pemohon tidak melengkapi dokumen dengan meterai yang diperlukan. Meskipun ada perbedaan dalam alasan penolakan, gugatan kuota internet hangus kembali kali ini menghadapi tantangan serupa dalam hal kejelasan argumentasi.

Di sisi lain, ada tiga gugatan lain yang masih dalam proses. Pertama, gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 oleh TB Yaumul Hasan dan sejumlah penggugat lainnya. Kedua, gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu. Ketiga, gugatan nomor 165/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Gita Putri dkk. Semua gugatan kuota internet hangus kembali ini menghadirkan isu serupa, yaitu ketidakadilan dalam penggunaan kuota internet yang tidak terpakai.

Gugatan kuota internet hangus kembali yang masih aktif ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan operator jaringan. Banyak pengguna internet menyebutkan bahwa sistem kuota yang tidak terpakai memicu kerugian finansial dan hak konsumen. Namun, MK mengatakan bahwa penggugat belum mampu menyajikan bukti yang memadai untuk mendukung klaim tersebut.

Dalam kesimpulan, MK menilai bahwa gugatan kuota internet hangus kembali yang diajukan oleh Rachmad Rofik tidak memenuhi syarat untuk diterima. Meski demikian, isu ini tetap menjadi sorotan karena relevansinya terhadap perlindungan hak konsumen. Dengan adanya tiga gugatan kuota internet hangus kembali lainnya, MK akan terus menguji kekuatan argumen pemohon untuk melihat apakah ada perbaikan dalam pembuktian ketidaksesuaian norma dengan konstitusi.

Leave a Comment