Berita

DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya

DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung beserta tiga hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen

Desk Berita
Published Agustus 18, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
dpr-setujui-11-nama-calon-hakim-agung-terpilih-anggidetikcom-1787029423914_169
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan Tiga Hakim Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
  2. FAQ: DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung
  3. Related Reading

DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan Tiga Hakim Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya

Wahanaberita.com – DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung beserta tiga hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan nama oleh Presiden, dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, hingga akhirnya disahkan oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.

Mekanisme Uji Kelayakan dan Pengambilan Keputusan

Sebelum masuk ke tahap paripurna, Komisi III DPR telah melaksanakan fit and proper test terhadap 14 kandidat hakim selama dua hari, yakni Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Uji kelayakan itu mencakup penilaian rekam jejak, integritas, kompetensi hukum, serta visi-misi calon dalam menjaga independensi peradilan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil seleksi kepada sidang paripurna sebelum meminta persetujuan.

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?”

Peserta rapat kemudian menjawab serentak, “Setuju,” sehingga seluruh nama yang lolos resmi memperoleh mandat untuk mengabdi di MA. Dengan demikian, proses DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas peradilan tertinggi di Indonesia.

Daftar Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc per Kamar

Berikut rincian nama-nama yang telah disahkan, dikelompokkan berdasarkan kamar atau jenis perkara yang akan mereka tangani:

Kamar Pidana: Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Kamar ini berwenang mengadili perkara pidana, termasuk perkara pidana umum dan pidana khusus pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Kamar Perdata: Sobandi dan Nurmaningsih. Keduanya akan menangani sengketa perdata, korporasi, serta perkara dagang yang dimohonkan kasasi ke MA.

Kamar Agama: Musthofa dan Mamat Ruhimat. Kamar ini mengadili perkara yang berkaitan dengan hukum agama, termasuk pernikahan, waris, dan wakaf di lingkungan peradilan agama.

Kamar Tata Usaha Negara (Pajak): Maftuh Effendi, LY Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T. Mereka akan mengadili sengketa pajak dan administrasi negara pada tingkat kasasi.

Hakim Ad Hoc HAM: Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Keduanya ditugaskan khusus untuk mengadili perkara hak asasi manusia di MA.

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi: Sudiyo. Ia akan menangani perkara korupsi yang dimohonkan kasasi atau peninjauan kembali.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya peradilan. Dengan bertambahnya hakim di berbagai kamar, beban perkara kasasi dan peninjauan kembali yang menumpuk di MA diharapkan dapat berkurang secara bertahap. Masyarakat dan dunia hukum menantikan kontribusi nyata para hakim baru dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi dan kualitas putusan peradilan tertinggi.

FAQ: DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung

Berapa jumlah hakim yang disahkan dalam sidang paripurna 18 Agustus 2026? Sebanyak 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc, total 14 nama, disahkan oleh DPR.

Siapa yang memimpin sidang paripurna pengesahan? Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat.

Kapan fit and proper test dilaksanakan? Uji kelayakan berlangsung dua hari, Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8), sebelum laporan disampaikan ke paripurna.

Apa peran Komisi III DPR dalam proses ini? Komisi III melakukan seleksi, wawancara, dan penilaian terhadap seluruh kandidat, lalu menyampaikan laporan hasilnya kepada sidang paripurna untuk mendapat persetujuan akhir.

Apakah pengesahan ini otomatis membuat nama tersebut langsung bertugas? Setelah disahkan DPR, nama-nama tersebut diajukan kembali ke Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden, sebelum resmi dilantik dan mengemban tugas di MA.

Leave a Comment