Berita

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi yang Diusut Kortas Tipikor Polri

Kortas Tipikor Polri telah resmi menetapkan Ahmad Dedi atau yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Penetapan

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
kabag-ops-kortas-tipikor-polri-kombes-ahmad-yusuf-afandi-1783415868317_169
Foto : Karen Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi: Klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri
  2. Related Reading

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi: Klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri

Wahanaberita.com – Kortas Tipikor Polri telah resmi menetapkan Ahmad Dedi atau yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah dimulai sejak tahun 2023 oleh penyidik kepolisian terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi selama masa jabatannya.

Konfirmasi resmi mengenai status tersangka tersebut disampaikan oleh Kombes Ahmad Yusuf Afandi, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri. Pernyataan ini diungkapkan saat dihubungi wartawan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, di kantor Kortas Tipikor Polri.

“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi dengan tegas.

Menurut Yusuf, penyelidikan ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Dedi Congor menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Penindakan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) yang berada di bawah naungan Ditjen Bea dan Cukai. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus ini untuk periode antara tahun 2008 hingga 2016.

Saat ini, para penyidik tengah menyelesaikan proses untuk memenuhi P19 kepada Jaksa peneliti. Sementara itu, nama Dedi Congor kembali menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Penerimaan Rp 30 Miliar dari Perusahaan Importir

Dedi Congor diduga telah menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field atau JF, yang merupakan bos dari perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Informasi ini terungkap selama sidang pembacaan vonis bagi tiga terdakwa dalam kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, serta Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menjelaskan bahwa Dedi menerima uang tersebut secara bertahap. Penyerahan uang senilai Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2025.

Hakim menambahkan bahwa pemberian uang tersebut terhenti karena John Field tidak mampu lagi memberikan sumbangan. Tujuan pemberian uang kepada Dedi adalah untuk mengatasi masalah barang-barang milik Blueray Cargo yang masuk ke dalam jalur merah Bea Cukai.

“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara,” ujar hakim.

Hakim menyatakan bahwa pemberian uang kepada Dedi tidak memberikan dampak apa pun bagi Blueray Cargo. Justru sebaliknya, barang-barang milik Blueray Cargo yang masuk jalur merah semakin meningkat jumlahnya.

“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” ucap hakim.

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, Dedi Congor akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Kortas Tipikor Polri akan melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat kasus gratifikasi ini. Tersangka juga akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan uang dari perusahaan importir.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Bea dan Cukai serta berkaitan dengan kasus korupsi importasi yang sedang ditangani KPK. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan proses hukum yang akan ditempuh.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Dedi Congor

1. Kapan Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka? Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, sesuai dengan konfirmasi resmi dari Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

2. Berapa jumlah gratifikasi yang diduga diterima Dedi Congor? Dedi Congor diduga telah menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field, bos PT BlueRay Cargo, yang diserahkan secara bertahap antara Juli hingga Desember 2025.

3. Apa jabatan Dedi Congor saat menerima gratifikasi? Dedi Congor menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Penindakan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) yang berada di bawah Ditjen Bea dan Cukai.

4. Apakah Dedi Congor juga terlibat dalam kasus KPK? Ya, nama Dedi Congor kembali menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang sedang ditangani oleh KPK.

5. Apa tujuan pemberian uang dari John Field kepada Dedi Congor? Tujuan pemberian uang kepada Dedi adalah untuk mengatasi masalah barang-barang milik Blueray Cargo yang masuk ke dalam jalur merah Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.

Leave a Comment