Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30%, Tegaskan Akan Akomodir
Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa partai politik dapat dikeluarkan dari pemilihan legislatif (pileg) jika tidak memenuhi syarat kuota 30 persen untuk calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Menurut Dasco, kebijakan ini berdampak signifikan dalam meningkatkan peran perempuan di ranah politik.
“Ya, kita ini sama-sama, mungkin sejak era pemilu tertentu sudah ada ketentuan wajib 30 persen perempuan dalam caleg. KPU biasanya melakukan koreksi jika syarat tersebut tidak terpenuhi. Kali ini, MK memperkuat aturan itu, sehingga partai yang gagal memenuhi kuota bisa digugat dan tidak ikut serta dalam pemilu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco optimis bahwa keberadaan kuota tersebut membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi bagian dari proses politik, baik di tingkat daerah maupun nasional. Ia menekankan bahwa banyak calon perempuan memiliki kemampuan dan kapasitas untuk duduk di kursi legislatif.
“Kita yakin bahwa perempuan memiliki potensi besar menjadi anggota parlemen. Dengan aturan 30 persen, mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan,” tambah Dasco.
DPR menegaskan sikap mendukung aturan kuota caleg perempuan. Dasco menjelaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemilu akan mencakup perinciannya, termasuk cara mengatasi jika partai tidak mencapai target tersebut.
“Dengan adanya putusan MK, kita pastikan aturan ini jelas. Nanti, dalam proses revisi UU Pemilu, detail pengguguran partai yang gagal memenuhi kuota akan ditentukan secara rinci,” ujar Dasco.
Dasco juga memastikan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan aturan ini akan menjadi bagian dari revisi undang-undang pemilu yang akan segera diusulkan.
“Putusan MK sudah pasti menjadi acuan. Jadi, kita akan menyisipkannya ke dalam revisi UU Pemilu agar lebih tegas dan berlaku secara universal,” tambahnya.
