Berita

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dalam kasus

Desk Berita
Published Agustus 1, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : James Thomas - wahanaberita.com

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali

Wahanaberita.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dalam kasus ekstasi yang terjadi di kelab malam atau tempat hiburan malam (THM). Proses pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang bermula dari pembelian undercover menggunakan layanan ladies companion (LC). Kasus ini menunjukkan semakin tingginya peredaran narkotika di kawasan wisata Bali, khususnya di fasilitas hiburan malam yang ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Pelimpahan di THM N.Co Living by NIX Bali

Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus di THM N.Co Living by NIX Bali dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Badung sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan seluruh proses pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 2 April 2026, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka pertama adalah Rendy Sentosa, Direktur N.Co Living by NIX, yang diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika di hotel dan bar yang dikelolanya. Tiga tersangka lainnya adalah Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono. Dari hasil penyidikan, petugas menyita ekstasi, ketamine, uang tunai senilai Rp14,5 juta, serta sejumlah telepon seluler milik para tersangka.

Kasus Ekstasi di THM Delona Vista Denpasar

Selain itu, Bareskrim juga melimpahkan Tahap II terkait kasus narkotika di THM Delona Vista, Denpasar. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar. Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan delapan tersangka, yakni I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.

Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/A/62/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri dan LP/A/63/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, keduanya tertanggal 2 April 2026. Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan narkotika jenis ekstasi dan sabu, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Handik.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan butir tablet warna merah muda dengan logo TMT yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 5,44 gram bruto atau 3,89 gram netto. Selain itu, terdapat 21 butir tablet warna merah muda logo TMT dengan berat 28,68 gram bruto atau 10,21 gram netto. Penyidik juga menyita satu paket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram bruto atau 0,80 gram netto.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah telepon seluler berbagai merek serta uang tunai dengan total lebih dari Rp9 juta yang menjadi barang bukti dalam perkara. Seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Setelah proses pelimpahan Tahap II selesai, para tersangka di THM N.Co Living by NIX dibawa dan dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Badung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

"Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Handik. Pelimpahan ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika di fasilitas hiburan malam di Bali. Kasus-kasus serupa diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pengunjung agar lebih berhati-hati terhadap potensi peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan.

Leave a Comment