Berita

Announced: DPW IKM Sumsel Laporkan Abu Janda ke Polda, Singgung Stigma Negatif

DPW IKM Sumsel Laporkan Abu Janda ke Polda, Singgung Stigma Negatif Announced - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Sumsel secara resmi

Desk Berita
Published Mei 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

DPW IKM Sumsel Laporkan Abu Janda ke Polda, Singgung Stigma Negatif

Announced – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Sumsel secara resmi mengumumkan laporan mereka terhadap pegiat media sosial Permadi Arya, dikenal sebagai Abu Janda, ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung stigmatisasi negatif terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) menjadi dasar bagi tindakan hukum ini. Laporan yang diumumkan tersebut diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai sosial yang dipegang oleh komunitas Minangkabau, khususnya dalam menjaga reputasi dan keharmonisan antar-etnis.

Latar Belakang Pelaporan

Laporan ini dilakukan setelah Abu Janda menyampaikan pernyataan di media sosial yang menggunakan istilah “suku barbar” untuk menggambarkan masyarakat Sumbar. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari kalangan perantau Minang di berbagai daerah, termasuk masyarakat setempat. Aljufri, Ketua DPW IKM Sumsel, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini bukan hanya respons emosional, tetapi juga bentuk solidaritas untuk menjaga martabat bangsa Minangkabau.

Dalam pelaporan yang diumumkan, DPW IKM Sumsel memberikan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang tercatat pada 27 Mei 2026. Pernyataan Abu Janda dinilai telah menyebarkan kesan negatif dan mengabaikan kerja sama yang telah lama terjalin antara masyarakat Minang dengan kelompok lain. Kehadiran Ikatan Keluarga Minang sebagai organisasi yang mengayomi keluarga besar etnis Minang di Indonesia menjadi penegas bahwa isu ini menyangkut keharmonisan nasional.

Mengapa Stigma Negatif Menjadi Fokus?

Aljufri menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau dikenal memegang teguh prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta semangat “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Prinsip tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa etnis Minang selama ini mampu hidup berdampingan secara damai dengan kelompok lain tanpa gesekan yang signifikan. Karena itu, tudingan stigmatisasi dari Abu Janda dianggap tidak sesuai dengan realitas sosial yang ada.

Di sisi lain, Abu Janda dikenal sebagai sosok yang sering menyampaikan kritik terhadap berbagai aspek sosial dan budaya di Indonesia. Pernyataan terbaru yang diumumkan oleh DPW IKM Sumsel menyoroti bagaimana ia dituduh menghina masyarakat Sumbar dengan istilah yang menimbulkan kesan kurang positif. Langkah ini juga disebut sebagai bentuk peneguhan nilai-nilai kesatuan yang dipegang oleh bangsa Indonesia.

Konteks Sejarah dan Peran Tokoh Minang

Aljufri menambahkan bahwa dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, tokoh-tokoh besar asal Minangkabau seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, dan Tan Malaka berperan penting dalam memperkuat persatuan. Mereka adalah contoh nyata bahwa masyarakat Minang tidak hanya berkembang dalam kerangka lokal, tetapi juga menjadi bagian integral dari perjuangan nasional. Dengan latar belakang ini, tindakan stigmatisasi yang dilakukan Abu Janda dianggap tidak sejalan dengan semangat sejarah yang mereka warisi.

Selain itu, laporan ini juga mengingatkan bahwa masyarakat Minang konsisten menerapkan prinsip musyawarah dalam menyelesaikan konflik. Hal ini menjadi kontras dengan pernyataan Abu Janda yang dinilai lebih bersifat serangan emosional. Menurut Aljufri, tidak mungkin ada pelaporan ke Polda jika masyarakat Minang tidak merasa terluka oleh ucapan tersebut. Ia berharap laporan ini bisa menjadi titik awal penegakan hukum terhadap ujaran yang dianggap tidak seimbang.

Respons dari Dewan Pimpinan Pusat IKM

Dalam rangka menegaskan langkah hukum ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM sebelumnya juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan DPP IKM menyoroti dugaan ujaran kebencian yang diberikan Abu Janda terhadap masyarakat Sumbar. Nomor laporan ini tercatat sebagai LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, yang diberikan pada 26 Mei 2026.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyampaikan bahwa tindakan pelaporan bukan hanya untuk mengecam ucapan Abu Janda, tetapi juga sebagai bentuk penegakan keadilan. Ia menekankan bahwa masyarakat Minang memiliki keberanian untuk mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan. “Dengan mengumumkan laporan ini, kita menunjukkan bahwa masyarakat Minang siap mempertahankan martabat mereka di tengah berbagai dinamika sosial,” ujarnya.

Dengan adanya dua laporan dari DPW dan DPP IKM, masyarakat Sumbar dianggap memiliki solidaritas yang kuat dalam menghadapi isu yang mengancam citra mereka. Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap menjaga harmoni dan menghindari stereotip yang dapat menimbulkan kesan negatif terhadap kelompok lain.

Leave a Comment