Berita

7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun

7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker - Kasus suap sertifikat K3

Desk Berita
Published Juni 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara

7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker – Kasus suap sertifikat K3 Kemnaker memperoleh penilaian penting dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Sebanyak 7 terdakwa yang terlibat dalam skandal ini dinyatakan terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman penjara berkisar antara 4 hingga 6,5 tahun. Penerimaan gratifikasi dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) menjadi dasar utama dalam putusan pengadilan.

“Majelis Hakim menilai uang yang diterima oleh Terdakwa I sebesar Rp 1.455.120.000 dan Terdakwa II sejumlah Rp 598.722.222 dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi,” ujar hakim dalam putusannya.

Kasus ini mencakup total dana non-teknis yang diterima seluruh terdakwa mencapai Rp 49,6 miliar. Angka ini, menurut ketetapan hakim, mencerminkan keseluruhan korupsi yang terjadi selama periode jabatan para terdakwa. Dana tersebut diberikan oleh PJK3 dan berpotensi mengurangi kualitas sertifikat K3 yang seharusnya menjadi standar untuk memastikan keamanan dan kesehatan di tempat kerja.

Sebagai bagian dari proses hukum, hakim menolak tuntutan jaksa terkait penerimaan honorarium oleh para terdakwa. Menurut pertimbangan hukum, honorarium dan biaya evaluasi merupakan pengeluaran yang sah, terutama dalam konteks pemberdayaan sumber daya manusia di bidang keselamatan kerja. Namun, penerimaan dana gratifikasi tetap menjadi fokus utama dalam menilai tindakan korupsi sertifikat K3 Kemnaker.

“Penerimaan honorarium serta biaya evaluasi merupakan hal yang legal bagi para terdakwa,” tambah hakim dalam pernyataannya.

Pembagian Hukuman

Setiap terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya dalam kasus suap sertifikat K3 Kemnaker. Putusan hakim menunjukkan adanya perbedaan tingkat hukuman, yang mencerminkan kontribusi masing-masing terdakwa terhadap skandal ini.

  1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
  2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025), diberi hukuman 6,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja (2020–2025), dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Pengujian dan Evaluasi K3 (2022), mendapatkan hukuman 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.
  5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3, divonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun kurungan.
  6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020), diberi hukuman 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda (Subkoordinator Pemberdayaan Personel K3), dihukum 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Analisis dan Dampak Kasus

Kasus suap sertifikat K3 Kemnaker menyoroti pelanggaran etik di sektor pemerintahan yang berdampak pada kualitas sertifikasi keselamatan kerja. Para terdakwa diduga menerima dana dari PJK3 untuk memuluskan proses penerbitan sertifikat, yang seharusnya menjadi jaminan profesionalisme dan keandalan di bidang keamanan tenaga kerja. Skandal ini menjadi contoh bagaimana korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang bertugas melindungi hak pekerja.

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa para terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat di Kemnaker. Pemotongan dana non-teknis yang mencapai Rp 49,6 miliar dianggap mengganggu integritas proses verifikasi K3. Hakim menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut untuk mempercepat atau mengatur penerbitan sertifikat merupakan indikasi kuat adanya kesepakatan korupsi dalam kasus suap sertifikat K3 Kemnaker.

Leave a Comment