4 Perangkat Desa Turitempel Demak Pesta Miras di Kantor Desa – Terima Sanksi SP2
4 Perangkat Desa Turitempel Demak Pesta – Dalam sebuah insiden yang menarik perhatian publik, empat dari lima perangkat desa di Turitempel, Guntur, Demak, Jawa Tengah, dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan kedua (SP2) setelah terbukti menggelar pesta minuman keras di kantor desa selama jam kerja. Insiden ini terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan menjadi sorotan setelah keputusan sanksi diumumkan oleh Kepala Desa Turitempel Rohmat pada Senin (15/6/2026). Penjatuhkan sanksi ini dianggap sebagai langkah tegas untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab para pejabat desa.
Detail Insiden Pesta Miras di Kantor Desa Turitempel
Menurut informasi yang didapat, keempat perangkat desa tersebut mengadakan acara pesta miras dan karaoke di kantor desa pada Jumat (12/6/2026). Acara ini berlangsung saat jam kerja, di mana seluruh staf desa ditemani oleh warga setempat untuk menikmati alkohol. Insiden ini terjadi setelah mereka menerima surat peringatan pertama (SP1) di periode sebelumnya. Sementara itu, salah satu perangkat desa memiliki catatan khusus karena dianggap melanggar aturan lebih sering.
Keputusan sanksi SP2 diambil setelah Kepala Desa Rohmat mengundang para perangkat desa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026). Dalam rapat tersebut, para pejabat desa diberi kesempatan untuk menjelaskan keadaan. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi standar kinerja yang diharapkan. Rohmat menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan mengingatkan para perangkat desa agar tidak mengulangi kesalahan.
“Kita ingin memastikan para pejabat desa tetap profesional dan menjaga nama baik pemerintahan desa. Jika ada pelanggaran, maka SP2 menjadi bentuk tanggung jawab,” ujar Rohmat kepada detikJateng, Selasa (16/6/2026).
Dalam pesta tersebut, tiga dari empat perangkat desa menghadiri acara bersama-sama, sementara satu orang lainnya terbukti melanggar aturan lebih sering. Kepala Desa Rohmat menegaskan bahwa pesta miras di kantor desa menjadi tindakan yang tidak diizinkan karena dapat memengaruhi kinerja dan citra pemerintahan desa. “Selama ini mereka bekerja dengan baik, tapi insiden ini menjadi penyebab mereka harus berurusan dengan SP2,” tambahnya.
Respons Warga dan Dampak pada Disiplin Pemerintahan Desa
Insiden pesta miras di kantor desa Turitempel juga memicu perdebatan di kalangan warga setempat. Beberapa penduduk mengapresiasi langkah tegas Kepala Desa Rohmat, sementara yang lain menilai bahwa sanksi ini terlalu berlebihan. “Mereka bekerja di kantor, tapi malah pesta miras. Ini bisa jadi contoh untuk lainnya,” kata salah satu warga yang memilih untuk tidak menyebutkan nama.
Sementara itu, Kepala Desa Rohmat menegaskan bahwa pesta miras di kantor desa menjadi fenomena yang perlu diatasi. “Jika para perangkat desa tidak mampu menjaga disiplin, maka akan diambil langkah lebih keras,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan SP2 ini bukan hanya untuk memperingatkan, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum dalam lingkungan pemerintahan desa.
Penjatuhkan sanksi ini terjadi setelah pihak kecamatan mengundang para perangkat desa ke Musdesus. Dalam sesi tersebut, para pejabat desa diminta memberikan penjelasan mengenai kegiatan pesta miras yang terjadi. Hasil Musdesus menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan rasa tanggung jawab. Rohmat juga menekankan bahwa SP2 hanya akan diberikan jika para perangkat desa tidak menunjukkan perbaikan.
Menurut informasi yang dihimpun, selain SP2, salah satu perangkat desa juga menerima skorsing sebagai hukuman tambahan. Sanksi ini dianggap sebagai bentuk kebijakan untuk memastikan kinerja para pejabat desa tetap terjaga. “SP2 bisa dianggap sebagai pengingat terakhir. Jika masih mengulangi, maka akan diberhentikan dari jabatan,” tambah Rohmat. Ia menargetkan agar sanksi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh staf desa untuk lebih memperhatikan tata tertib.
