4 Orang Terlibat Pungli di Kawasan Industri Serang Dibawa ke Penjara
4 Orang Palak Sopir Angkot dan Pedagang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap skema pungutan liar (pungli) yang berkedok biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di area industri milik PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Empat orang pelaku telah ditangkap dalam operasi ini.
Detektif Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka
Kombes Dian Setyawan, kepala Ditreskrimum, menjelaskan bahwa para pelaku memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua lokasi, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Raya Serang-Tambak. Praktik tersebut terjadi sejak Juli 2025 dan berlangsung selama satu tahun.
“Para pelaku memanfaatkan kepadatan aktivitas masyarakat di kawasan industri untuk mengumpulkan uang secara tidak sah,” tutur Dian, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka SS (38) mengenakan denda Rp5.000 per hari kepada para pedagang pasar, baik di pagi maupun sore. Hasil pungutan mencapai Rp1 juta sehari. Sementara UD (52) meminta Rp2.000 dari setiap sopir angkot, dengan pendapatan sekitar Rp320 ribu per hari.
Dalam perannya, MT (51) bertindak sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD. Di sisi lain, DS (38) melakukan aksi sendiri di Jembatan Serang-Tambak, meminta Rp15.000 per kendaraan. Pendapatan dari kegiatan ini mencapai Rp350 ribu per hari.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi, polisi menyita uang tunai hasil pungutan, tas pinggang, dan satu pisau sebagai barang bukti. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka bisa dikenai hukuman penjara hingga 9 tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Maruli Achiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menegaskan bahwa kawasan industri merupakan area kritis yang perlu dijaga dari tindakan premanisme. Ia meminta masyarakat tetap waspada dan melaporkan praktik serupa ke pihak berwenang.
“Laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional oleh Polda Banten,” ujar Maruli.
