Berita

2 Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Ditangkap, Ribuan Obat Keras Disita

Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah berhasil menangkap 2 Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua

Desk Berita
Published Agustus 14, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
wali-kota-jakarta-pusat-arifin-tiga-kanan-dalam-acara-rilis-penangkapan-dua-tersangka-dan-barang-bukti-obat-ilegal-di-tanah-ab-1786643853340_169
Foto : Betty Taylor - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Operasi Penegakan Hukum: 2 Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Ditangkap
  2. Related Reading

Operasi Penegakan Hukum: 2 Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Ditangkap

Wahanaberita.com – Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah berhasil menangkap 2 Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua tersangka tersebut diketahui aktif menjual obat keras berupa tramadol dan hexymer secara ilegal tanpa memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selama berlangsungnya operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras yang tersimpan di tas selempang para pengedar.

Kedua pelaku yang tertangkap merupakan penjual obat keliling yang beroperasi di kawasan perdagangan terbesar di Indonesia ini. Mereka menjual produk obat-obatan keras dengan harga yang relatif terjangkau kepada masyarakat sekitar. Namun, kualitas dan keaslian produk yang mereka jual masih menjadi pertanyaan karena tidak memenuhi standar edar resmi.

Koordinasi Multi-Instansi dalam Operasi Penertiban

Menurut laporan dari kantor berita Antara, kegiatan penertiban ini melibatkan koordinasi dari beberapa instansi penting. Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Polri, serta TNI bekerja sama untuk menertibkan penjualan obat-obatan di wilayah tersebut. Seluruh personel bergerak terkoordinasi untuk memastikan operasi berjalan lancar.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyampaikan keputusan penting terkait nasib kedua pelaku yang tertangkap. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku tidak akan dikirim ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti biasanya. Sebaliknya, mereka diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap di Tanah Abang hari ini tidak dibawa ke panti sosial milik Pemprov DKI, melainkan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Kamis (13/8/2026).

Arifin menambahkan bahwa personel gabungan yang mengenakan pakaian preman berhasil mengamankan dua dari beberapa penjual obat saat mereka berusaha kabur. Setelah diamankan, kedua pengedar diangkut menggunakan mobil operasional milik Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menuju Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap tas selempang milik salah satu tersangka bernama Rizky yang berusia 29 tahun. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa di dalam tas tersebut terdapat lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 4,2 juta yang merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

Menurut Arifin, proses hukum akan dijalankan untuk memberikan efek jera bagi kedua pengedar dan mencegah pengulangan pelanggaran serupa di masa depan. Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, serta atribut atau merek obat tidak jelas tanpa mencantumkan nama obat,” ujar Arifin.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara warga dan organisasi kemasyarakatan di Tanah Abang yang telah mendeklarasikan pemberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin edar. Komitmen ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat sangat peduli terhadap keamanan dan kesehatan konsumen obat-obatan.

Arifin juga menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan personel Satpol PP Jakarta Barat. Kehadiran mereka memungkinkan pengamanan cepat jika para pengedar mencoba melarikan diri ke wilayah tetangga. Sebaliknya, jika pengedar dari wilayah lain masuk ke Tanah Abang, mereka juga dapat langsung diamankan oleh petugas gabungan.

Pentingnya Pengawasan Obat Keras di Kawasan Perdagangan

Pasar Tanah Abang sebagai pusat perdagangan terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam distribusi berbagai produk, termasuk obat-obatan. Namun, keberadaan pengedar obat ilegal di kawasan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Penjualan obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas dan keaslian produk tidak terjamin.

Pemerintah Jakarta Pusat terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penjualan obat-obatan di kawasan perdagangan. Operasi gabungan yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat menekan jumlah pengedar ilegal dan melindungi konsumen dari produk obat yang tidak berkualitas.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Operasi Penangkapan Pengedar

Apa saja obat keras yang disita dalam operasi tersebut? Petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras berupa tramadol dan hexymer yang dijual secara ilegal tanpa izin edar resmi.

Mengapa kedua pengedar tidak dikirim ke panti sosial? Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menjelaskan bahwa kedua pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan ke panti sosial milik Pemprov DKI.

Siapa saja instansi yang terlibat dalam operasi ini? Operasi melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, BPOM, Polri, TNI, serta Satpol PP Jakarta Barat sebagai bagian dari koordinasi multi-instansi.

Berapa jumlah obat keras yang berhasil disita? Dari penggeledahan terhadap tersangka Rizky, ditemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer serta uang tunai Rp 4,2 juta.

Kapan operasi penangkapan dilakukan? Operasi penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Leave a Comment