Berita

Meeting Results: MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945 dalam Diskusi Ekonomi Kerakyatan Meeting Results: Pada hari Kamis (18/6), Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI

Desk Berita
Published Juni 20, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945 dalam Diskusi Ekonomi Kerakyatan

Meeting Results: Pada hari Kamis (18/6), Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengadakan diskusi konstitusi yang berfokus pada evaluasi Pasal 33 UUD 1945. Acara ini menjadi wadah untuk menggali makna konstitusi dalam mengarahkan pembangunan ekonomi kerakyatan, khususnya dalam konteks perlindungan hak warga dan penguasaan sektor vital. Diskusi ini juga mengintegrasikan kebijakan MPR Nomor XVI/MPR/1998 sebagai referensi utama.

Ekonomi Kerakyatan dan Prinsip Dasar Konstitusi

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa sistem perekonomian nasional Indonesia harus berlandaskan demokrasi ekonomi, kekeluargaan, serta keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan cabang produksi penting dan sumber daya alam. Meeting Results ini membahas bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan secara efektif untuk mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Dalam diskusi, para peserta sepakat bahwa Pasal 33 harus menjadi dasar untuk kebijakan ekonomi yang inklusif dan berpijak pada kebutuhan masyarakat.

Peran Akademisi dalam Penguatan Konstitusi

Meeting Results yang diadakan di Ruang Rapat Senat Rektorat UNHAS dihadiri oleh para akademisi dan perwakilan MPR. Mereka membahas pentingnya keterlibatan universitas dalam menciptakan pola pikir yang selaras dengan konstitusi. “Dengan menggali Pasal 33, kita dapat melihat bagaimana konstitusi masih relevan dalam membentuk ekonomi rakyat,” kata salah satu pembicara. Diskusi ini juga menyoroti tantangan dalam implementasi Pasal 33, seperti keterbatasan mekanisme pemerintah dalam mengelola sektor vital.

Konsep Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Prof Dr Mursalim dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNHAS menekankan bahwa penerapan Pasal 33 harus memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. “Koperasi wajib menjadi pilar utama dalam mengarahkan pembangunan ekonomi, karena memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi,” jelasnya. Dalam meeting results ini, koperasi dianggap sebagai sarana untuk mewujudkan kekeluargaan dalam perekonomian nasional.

Perbaikan Norma untuk Kesejahteraan Rakyat

Prof Dr Achmad Ruslan, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNHAS, mengatakan bahwa norma Pasal 33 perlu diperbaiki agar lebih jelas dalam menyasar usaha yang wajib dioperasikan pemerintah. “Kita harus menyelaraskan mekanisme pengelolaan dengan tujuan konstitusi, yaitu keutamaan kesejahteraan rakyat,” tegasnya. Meeting Results ini menjadi momentum untuk meninjau ulang penjelasan Pasal 33, terutama dalam konteks ekonomi kerakyatan.

Strategi Penguasaan Negara dalam Ekonomi Rakyat

Prof Dr Abdul Razak, juga dari FH UNHAS, menjelaskan bahwa frasa “menguasai hajat hidup orang banyak” dalam Pasal 33 ayat (2) memerlukan interpretasi yang lebih konkret. “Penguasaan negara tidak boleh dianggap sebagai penghalang, tetapi sebagai penjamin kesejahteraan masyarakat,” katanya. Diskusi dalam meeting results ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas untuk menjamin hak-hak rakyat dalam pengelolaan sektor vital.

Komitmen Kampus dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi

Rektor UNHAS, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa universitas berkomitmen untuk terus melibatkan diri dalam diskusi konstitusi. “Meeting Results ini hanya awal, dan kami akan terus memberikan kontribusi untuk mengembangkan pola ekonomi yang berpijak pada prinsip konstitusi,” ujarnya. Para peserta sepakat bahwa kemitraan antara MPR dan institusi akademisi dapat menjadi model bagi keterlibatan masyarakat dalam kebijakan ekonomi.

“Dengan menyelaraskan pasal-pasal konstitusi dengan kebutuhan rakyat, kita dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan,” pungkas Prof Hamzah Halim, Ketua FH UNHAS, dalam siaran pers setelah meeting results. Diskusi ini diharapkan menjadi acuan bagi kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Comment